Mensos Santuni Korban Tragedi Kanjuruhan Masing-Masing Rp50 Juta
MALANG (Prudensi.com)-Pemerintah pusat telah menyalurkan santunan untuk 135 korban meninggal tragedi Kanjuruhan. Jumlah santunan untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberikan santunan untuk tujuh korban meninggal di Kantor Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (28/10/2022). “Jadi sudah ngaturkan (menyerahkan) seluruhnya. Sudah tuntas hingga hari ini. Kita tidak tahu berikutnya, karena hampir tiap minggu ke sini,” katanya.
Risma menambahkan, santunan yang diberikan pada Jumat ini merupakan santunan ke para ahli waris korban meninggal dunia susulan. Ada total tujuh korban yang diserahkan ke ahli waris keluarga korban. “Kalau dari Kemensos kami satu, kalau dari pak Presiden ada enam, yang kemarin teman-teman tanyakan ditindaklanjuti bapak Presiden, jadi sudah ngaturkan seluruhnya. Total 135 yang diberikan bantuan,” katanya.
Bahkan Risma juga mengklaim telah menyerahkan santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp5 juta untuk luka berat dan luka ringan sebesar Rp 2,5 juta, termasuk ke korban luka dari luar Malang raya. Pemberian bantuan juga diberikan dalam bentuk trauma healing yang diberikan intens oleh tim Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah.
“(Bantuan korban luka) Sudah semua, kita ke sana, aku ke Jombang, Pasuruan, Gresik, Blitar, Tulungagung, itu sudah semuanya. (Pendampingan trauma healing) Kalau itu sudah dilakukan terus daerah juga sudah melakukan terus,” tuturnya.
Sebagai informasi, hingga Jumat pagi total ada 135 nyawa meninggal dalam tragedi Kanjuruhan Malang. Selain itu, ada total 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang luka berat, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Setelah kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur. (rac)