Sidang Migor, JPU Pamerkan Ferrari dan Harley-Davidson

JAKARTA – Upaya pengungkapan perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus vonis lepas perkara minyak goreng (migor) terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil mewah Ferrari dan satu unit sepeda motor Harley-Davidson ke area pengadilan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Kedua kendaraan tersebut tampak terparkir di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta dan menarik perhatian publik.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan kehadiran dua kendaraan mewah tersebut sebagai barang bukti dalam perkara TPPU yang melibatkan terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi perintah majelis hakim dalam rangka memperjelas fakta-fakta yang diungkap di persidangan.

“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (14/01/2026).

Sunoto menjelaskan bahwa mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson tersebut dihadirkan bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bagian penting dari proses hukum untuk menelusuri asal-usul dan keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

“Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” ujarnya.

Perkara ini sendiri merupakan salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi minyak goreng. Dalam dakwaan jaksa, pengacara Marcella Santoso disebut memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mempengaruhi putusan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO), yang merupakan bahan baku utama minyak goreng.

Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut tidak dilakukan seorang diri. Marcella didakwa memberikan uang suap secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei yang mewakili kepentingan sejumlah korporasi besar, termasuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain dakwaan suap, jaksa juga menjerat Marcella, Ariyanto, dan M Syafei dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara lain yang masih berkaitan, jaksa turut mendakwa Juanedi Saibih bersama M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV atas dugaan perintangan penyidikan. Ketiganya diduga secara sengaja membuat program dan konten media yang bertujuan membentuk opini negatif di tengah masyarakat terkait penanganan sejumlah perkara korupsi besar.

Jaksa mengungkapkan bahwa program dan konten tersebut diarahkan untuk menggiring persepsi publik seolah-olah penegakan hukum dalam perkara tertentu dilakukan secara tidak profesional. Tiga perkara yang dimaksud meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.

Menurut jaksa, skema yang dijalankan para terdakwa tersebut merupakan upaya nonyuridis di luar persidangan untuk melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran barang bukti berupa kendaraan mewah dalam persidangan diharapkan dapat membantu majelis hakim menilai keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana, sekaligus memperkuat upaya penegak hukum dalam mengungkap aliran dana hasil kejahatan.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana penelusuran aset menjadi bagian krusial dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang, guna memastikan keadilan serta pemulihan kerugian negara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *