Sidang Praperadilan Berlangsung dengan Agenda Replik, Kuasa Hukum : Penangkapan dan Penahanan Tidak Sesuai KUHAP
Hakim PN Kelas IB Kraksaan Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH yang memimpin jalannya sidang Praperadilan dengan Pemohon Muslih Fansuri pada Jum'at (16/10/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kraksaan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Krs kembali digelar dengan agenda penyampaian Replik dari Pemohon Muslih Fansuri melalui kuasa hukumnya S Husin, SH pada Jum’at (16/10/2026) di ruang sidang Cakra.
Pantauan di lokasi, jalannya persidangan sangat kondusif. Pihak Termohon yang merupakan tim Kuasa Hukum dari Polres Probolinggo tampak hadir, diwakili Irwasda dan Kasubsi Bagian Hukum, serta Kejari Probolinggo sebagai turut Termohon.
Agenda utama hari ini adalah penyampaian jawaban balasan (Replik) dari pihak Pemohon atas jawaban kepolisian sebelumnya, yang kemudian langsung diikuti dengan tanggapan (Duplik) dari pihak Polres Probolinggo.

“Apakah Replik Pemohon akan dibacakan atau dianggap dibacakan, selanjutnya untuk Duplik dari Termohon saya agendakan hari Senin depan (19 Oktober 2026),” ujar hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH Jum’at (16/10/2026).
Hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH juga mengatakan, bahwa agenda Praperadilan pada Senin 19 Oktober 2026 merupakan hal yang penting karena masing-masing pihak akan mendatangkan saksi-saksi serta alat bukti berupa surat.
“Saudara kuasa hukum Pemohon kira-kira berapa saksi yang akan dihadirkan, jangan lupa juga sertakan alat bukti pendukung, demikian pula saudara Termohon berapa saksi yang akan dihadirkan juga saya minta disertai alat bukti pendukung,” pinta Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH.
Sementara itu usai sidang, S Husin, SH menegaskan, inti dari Replik yang diajukan kepada hakim tetap meyakini bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri nomor 6 tahun 2019.

“Kami telah menyampaikan Replik sebagai bagian dari hak hukum pemohon dalam proses praperadilan. Selanjutnya, kami juga mengikuti agenda duplik yang disampaikan secara tertulis serta akan menghadapi tahap pembuktian sesuai agenda majelis hakim dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan etika dalam beracara,” tegas S Husin, SH ditemui usai persidangan.
Menurutnya, dalam Replik tetap menolak jawaban Termohon yang menyatakan penangkapan dan penahanan Muslih Fansuri sudah sesuai prosedur.
“Kami tetap menolak jawaban Termohon, bahwa kami tetap berkeyakinan apa yang dilakukan kepolisian tersebut cacat hukum, yang pasti prosedur yang terjadi selama ini tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri no 6 tahun 2019,” pungkasnya.
Turut hadir dalam persidangan Praperadilan sebelumnya, Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa, sebagai bentuk dukungan dan komitmen dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Habib Mustofa menegaskan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai bentuk pengawalan tetapi juga sebagai wujud dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang berlandaskan profesionalisme, integritas, dan keadilan.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Tim kuasa hukum Pemohon yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan pendampingan hukum. Kami percaya setiap tahapan persidangan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,”pungkas Habib Mustofa. (rac)
