Solusi Perumahan: Pemerintah Minta Pemda Ubah Tata Ruang

JAKARTA – Pemerintah pusat mendorong percepatan program perumahan nasional dengan menitikberatkan pada penyesuaian kebijakan tata ruang daerah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat meminta pemerintah daerah (Pemda) segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengatasi hambatan perizinan dan mempercepat pembangunan hunian.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Rabu (22/04/2026). Pertemuan ini menjadi langkah koordinasi lintas kementerian untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan sektor perumahan.

Dalam kesepakatan itu, pemerintah akan memberikan dasar kebijakan bagi Pemda untuk menyesuaikan RTRW, baik melalui revisi maupun penetapan sementara. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap proyek perumahan yang telah memiliki izin sebelumnya agar tetap dapat dilanjutkan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan penyesuaian RTRW oleh daerah. “Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri,” ujar Nusron sebagaimana dilansir Sumber Berita, Kamis, (23/04/2026).

Ia menjelaskan, dalam revisi RTRW, daerah tetap diwajibkan mengalokasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen. Sementara itu, bagi daerah yang belum memasuki masa revisi, pemerintah menyiapkan mekanisme penetapan sementara agar program strategis tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata ruang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai kesepakatan ini memberikan landasan kuat bagi Pemda dalam mengambil kebijakan. “Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah, baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang. Ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam mempercepat penyediaan hunian. Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci untuk menjawab kebutuhan perumahan sekaligus mengurangi backlog nasional.

Dukungan juga datang dari Tenaga Ahli Kementerian PKP sekaligus mantan Ketua Umum (Ketum) Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida yang menilai kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Dengan adanya kesepakatan ini, perizinan perumahan yang sebelumnya telah terbit dapat kembali dilanjutkan melalui rekomendasi pemerintah daerah, sehingga memberikan kepastian bagi pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap hambatan perizinan yang selama ini memperlambat pembangunan dapat diatasi. Dengan demikian, percepatan pembangunan perumahan tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. []

Penulis: Suhaiela Bahfein | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *