Tarif Listrik Kuartal II 2025 Tetap, Kementerian ESDM Pastikan Tidak Ada Kenaikan

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk kuartal II (April–Juni) 2025 tidak mengalami kenaikan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap sama dengan kuartal I 2025.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan bahwa tarif tenaga listrik kuartal II 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh subsidi listrik tanpa perubahan tarif. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam peraturan tersebut, penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Untuk kuartal II 2025, tarif listrik ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025.
Meskipun secara kalkulasi terdapat potensi kenaikan, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menaikkan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus biaya listrik sebagai bagian dari paket insentif ekonomi. Pada Januari dan Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA menerima diskon 50 persen untuk biaya listrik.
Namun, insentif tersebut berakhir pada 28 Februari 2025, dan sejak 1 Maret 2025, tarif listrik kembali ke angka normal.
Bahlil menambahkan bahwa Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memaksimalkan penjualan tenaga listrik, sembari menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
“PLN harus tetap melakukan efisiensi dan meningkatkan penjualan listrik secara agresif, namun tetap memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A