Tempat Penampungan Ilegal di Boyolali Terbongkar, Dua Anak Dirantai Tokoh Agama

BOYOLALI — Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengusik nurani publik. Kali ini terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dua anak ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, kelaparan dan kaki mereka dirantai di teras sebuah rumah milik pria berinisial SP (60), yang dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan tersebut.

Kepolisian Resor Boyolali mengungkap bahwa rumah tersebut difungsikan sebagai tempat penampungan anak yatim piatu. Namun, tak ada izin resmi yang mengatur keberadaan lembaga tersebut, dan aktivitasnya luput dari pengawasan pemerintah maupun masyarakat setempat.

“Kedua anak itu sudah dua bulan tinggal di rumah tersebut. SP mengaku merantai mereka sebagai bentuk hukuman karena dianggap melakukan pelanggaran,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat warga tengah menyelidiki laporan tentang pencurian kotak amal. Saat menelusuri rumah SP, mereka terkejut melihat dua anak dalam kondisi fisik kurus dan tidak terurus, terikat dengan rantai di bagian luar rumah.

“Warga langsung memotong rantai dan memberi makan anak-anak itu,” tambah Rosyid.

Polisi menyatakan bahwa jumlah anak yang menjadi korban kekerasan di rumah SP lebih dari dua orang. Berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat empat anak yang tinggal di tempat tersebut, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW. Mereka diketahui berasal dari Batang dan Semarang, dan telah berada di sana selama beberapa waktu.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita dari lokasi kejadian. “Barang bukti yang kami amankan di antaranya rantai, kunci gembok, dan besi antena,” ujarnya.

SP kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun, terlebih jika dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, siapa pun dia,” kata AKBP Rosyid Hartanto.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang mengklaim sebagai penampung anak, terutama yang tidak terdaftar secara resmi. Perlu keterlibatan aktif masyarakat dan instansi pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kekerasan yang bersembunyi di balik kedok kepedulian sosial. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *