Tingkatkan Potensi PAD, Pj Gubernur Bakal Evaluasi Perusda

ADVERTORIAL – Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bersumber dari penerimaan asli daerah (PAD), pendapatan dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, terus meroket dari tahun ke tahun. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menilai kondisi itu sudah cukup bagus, namun masih berpotensi untuk ditingkatkan, terlebih Ibu Kota Nusantara (IKN) hadir di Kaltim.

“Melihat potensi sumber daya alam dan geliat IKN yang terus bergerak, ke depan pendapatan Kaltim masih sangat potensial untuk terus kita tingkatkan,” kata Pj Gubernur Akmal Malik di Kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (6/11/2023).

Keyakinan Akmal itu disampaikan usai mendengarkan paparan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati. Salah satu target pendapatan asli daerah yang akan digenjot oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu adalah penerimaan daerah yang bersumber dari kontribusi delapan perusahaan daerah (perusda) yang dimiliki Pemprov Kaltim.

Sebab itu dalam waktu segera akan digelar rapat koordinasi untuk perusda-perusda Kaltim. “Kita akan evaluasi dan optimalkan penerimaan daerah. Akan kita lihat, berapa besar penyertaan modal kita, berapa asetnya dan berapa kontribusi mereka ke PAD. Saya harap semua bekerja profesional dan bekerja lebih baik lagi untuk peningkatan PAD kita. Karena potensinya masih sangat terbuka,” tegas Akmal.

Sementara Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan struktur pendapatan Kaltim terdiri dari PAD dan pendapatan dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok. Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Sedangkan pendapatan dana transfer terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana insentif daerah.

Pascapandemi, tahun 2020 pendapatan daerah kita Rp10,1 triliun. Tahun 2021 Rp10,2 triliun, tahun 2022 Rp16,8 triliun dan tahun ini, hingga 3 November, sudah mencapai Rp15,1 triliun. “Rata-rata realisasi komposisi PAD terhadap pendapatan daerah sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2022 sebesar 55,93 persen. Ini lebih baik karena pendapatan kita masih lebih besar dari transfer pusat,” papar Ismiati.

Adapun delapan perusda Kaltim yang akan dievaluasi itu adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Bankaltimtara), PT Mandiri Migas Pratama (MMP), PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), PT Melati Bhakti Satya (MBS), PT Listrik Kaltim, PT Silva Kaltim Sejahtera (SKS), PT Agro Kaltim Utama dan PT Jamkrida. (ADV/AZS/DISKOMINFO.KALTIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *