Trauma Berat Dugaan Kekerasan Fisik, Korban Alami Gangguan Psycis
PROBOLINGGO – Trauma berat diduga akibat kekerasan fisik, murid salah satu pesantren di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo  berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban berinisial RA (15 tahun).
Korban dilaporkan mengalami trauma berat hingga menolak berinteraksi dengan lingkungan, bahkan sejak peristiwa pada Agustus 2026 korban jarang keluar rumah.
Kuasa Hukum Korban, Pradipta Atmasunu, SH, MH, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terkonfirmasi setelah bertemu langsung dengan kedua orang tua RA di kediamannya pada Sabtu 31 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 Wib.
“Anak itu sekarang sensitif jika bertemu dengan orang asing, termasuk keluarga inti sekalipun,”ungkap advokat yang juga dosen di Unzah Kraksaan ini.
Menurutnya, ketika memanggil namanya terkadang seketika terkejut seakan membangkitkan trauma kejadian lalu, anak itu refleks defense susah sekali berinteraksi dengan teman seumurannya.
Pradipta Atmasunu, SH, MH mengatakan, sebelum dugaan kekerasan fisik tersebut terungkap, orangtua korban sempat kebingungan memahami perubahan perilaku RA.
Korban kerap menunjukkan sikap rasa takut berlebihan tanpa alasan yang diketahui orangtuanya.
“Sebelum kita tahu masalahnya, anak ini cenderung ketakutan, seperti kecewa terhadap situasi yang dia alami. Saya sudah koordinasi dengan kedua orang tuanya untuk mendapatkan pelayanan psikolog, kita tidak pernah tahu anak ini mengalami perubahan perilaku karena apa,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Laskar Jogo Probolinggo Habib Mustofa memastikan akan mengawal terus kasus ini hingga naik di persidangan nanti.
“Kami fokus sisi kemanusiaannya saja mengingat korban tergolong orang yang tidak mampu secara ekonomi, untuk pendampingan hukumnya sudah ada tim hukum Laskar Jogo Probolinggo yang menangani,”jelasnya.
Lebih jauh Habib Mustofa menegaskan, dalam kasus ini bukan berarti ingin berlawanan dengan kyai di pesantren, namun yang menjadi atensi perbuatan dari oknum.
“Kami tetap tawadhu’ dengan kyai dan pengasuh pesantren, tapi kami tidak setuju perbuatannya yang melanggar norma dan hukum negara, kami komitmen akan mengawal kasus ini,”pungkasnya.(rac)
