Usai Dua Tahun Kontrak, Manajer Kopdes Beralih Jadi Pegawai Koperasi

0
Usai Dua Tahun Kontrak, Manajer Kopdes Beralih Jadi Pegawai Koperasi

JAKARTA – Kemandirian usaha menjadi penentu keberlanjutan pekerjaan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah menjalani kontrak selama dua tahun. Mulai bulan ke-25, mereka tidak lagi berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melainkan menjadi pegawai koperasi yang harus mampu membiayai gaji sendiri melalui hasil usaha.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Destry Anna Sari, menjelaskan masa kontrak dua tahun tersebut diperlakukan seperti masa percobaan atau probation. Pada tahap awal, pemerintah memfasilitasi pembayaran gaji agar manajer dapat berfokus membangun usaha dan mengoptimalkan kegiatan koperasi.

“Ya, jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh,” ujar Destry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Jumat (16/10/2026).

Menurut Destry, setelah dua tahun berjalan, koperasi diharapkan telah mandiri sebagai badan usaha dan mampu menanggung biaya operasional, termasuk gaji pegawainya. Karena itu, manajer harus memenuhi sejumlah target kinerja selama masa kontrak.

“Bulan ke-25 itu kan seharusnya koperasi sudah bisa beroperasi dengan membayar gaji-gaji ini sendiri kan dia sebagai badan usaha itu kan dia harus melakukan itu,” jelas Destry.

Target yang harus dipenuhi meliputi pencapaian transaksi penjualan, penambahan anggota dari masyarakat desa, serta pengembangan dan konsolidasi produk-produk unggulan yang memiliki potensi ekonomi di desa. Kinerja tersebut menjadi salah satu penentu kemampuan koperasi membiayai pegawai setelah dukungan anggaran negara berakhir.

Manajer juga diharapkan mampu menghitung kebutuhan transaksi minimum agar pendapatan yang diperoleh setidaknya setara dengan gaji yang sebelumnya dibayarkan melalui dukungan pemerintah.

“Akhirnya transaksinya minimal harus berapa ya supaya gajiku minimal didapat seperti yang dibayar sama negara melalui Agrinas,” jelasnya.

Destry optimistis target kemandirian tersebut dapat dicapai. Ia merujuk pada sejumlah KDKMP yang telah beroperasi dan mencatat transaksi harian toko koperasi hingga Rp1 juta, meskipun seluruh potensi usaha di lokasi tersebut belum berjalan.

“Kemarin itu ada yang transaksinya itu sudah satu hari Rp 1 juta, yang kita datang ya, satu hari itu transaksi tokonya doang loh, belum jalan semua tuh yang potensi desa, yang dari jualan barang subsidi itu tadi aja sudah ada yang Rp 1 juta,” jelasnya.

Capaian transaksi tersebut menjadi gambaran awal peluang usaha koperasi, tetapi keberlanjutan pembayaran gaji tetap bergantung pada kemampuan setiap unit mengembangkan penjualan, memperluas keanggotaan, dan mengelola potensi ekonomi setempat. Dengan demikian, peralihan status manajer menjadi pegawai koperasi berjalan seiring dengan tuntutan agar KDKMP mampu berdiri secara finansial setelah masa dukungan awal berakhir. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *