Wakil Tuhan Yang Berkhianat

oleh Nursiah
Oleh Adv. Nursiah, S.H.,C.Me.,C.L.A.

PADA Jum’at (23/9/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati menjadi Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Berdasarkan data pada laman Lembaga Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Sudrajat menempuh pendidikan tinggi  Strata 1 (S1) Jurusan Hukum Tata Negara dan Starata 2 (S2) Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia. Pria kelahiran Yogyakarta, 27 Oktober 1957 ini memulai karirnya setelah lulus kuliah menjadi praktisi hukum.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudrajat memiliki harta kekayaan sebesar Rp.10,78 Miliyar pada 31 Desember 2021. Karir hakim sudrajat pada tahun 2008 pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tahun 2012 kemudian menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Maluku, Tahun 2013 menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Pada saat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ia mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Hakim Mahkamah Agung, akan tetapi tidak lolos karena hanya mendapatkan 1 suara. Salah satu alasan  penyebab tidak lolosnya karena sudrajat tersangkut skandal suap di toilet bersama anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Bahruddin Nashori. Walaupun berdasarkan hasil persidangan Komisi Yudisial, ia dinyatakan tidak bersalah. Selanjutnya pada Tahun 2014 Sudrajat mengikuti kembali Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung dan lolos.

 

HAKIM KORUP

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 20 hakim yang terjerat korupsi sejak 2012 hingga 2019 yakni :

  1. Kartini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini diduga menerima suap Rp 150 juta terkait kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni.
  2. Heru Kisbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak.
  3. Pragsono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
  4. Asmadinata, hakim ad hoc Pengadilan TipikorPalu. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.
  5. Setyabudi Tejocahyono, Wakil Ketua PN Bandung. Ia diduga menerima suap Rp 150 juta terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) di Bandung.
  6. Ramlan Comel, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung. Ramlan diduga terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
  7. Pasti Serefina Sinaga, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
  8. Amir Fauzi, hakim PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015.
  9. Dermawan Ginting, hakim PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015.
  10. Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan. Menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos Medan Tahun 2015.
  11. Janner Purba, Ketua PN Kepahiang. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
  12. Toton, hakim PN Kota Bengkulu. Terlibat suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
  13. Dewi Suryana, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Menerima suap sebesar Rp125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.
  14. Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Terlibat suap terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015.
  15. Merry Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan. Diduga menerima total 280.000 dollar Singapura terkait putusan untuk terdakwa Tamin Sukardi.
  16. Wahyu Widya Nurfitri, hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ia terlibat suap terkait gugatan perdata wanprestasi.
  17. Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata.
  18. Irwan, hakim PN Jakarta Selatan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
  19. Lasito, hakim PN Semarang. Terlibat kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara.
  20. Kayat, hakim PN Balikpapan. Terlibat kasus suap untuk memengaruhi putusan.

WAKIL SETAN

Hakim merupakan representasi suara Tuhan sehingga menjadi perwakilan Tuhan di dunia, Hakim yang mengadili benar dan salahnya semua tindakan, sehingga ada istilah putusan dan tindakan hakim memiliki posisi kaki di kanan (surga) dan kaki di kiri di (neraka), kanan dan kiri memiliki gambaran umum di masyarakat Indonesia benar dan salah, surga dan neraka.

Hakim merupakan profesi yang mulia (officium nobile) sehingga pada persidangan hakim selalu  dipanggil dengan julukan “Yang Mulia”, serta amanah tanggungjawabnya bukan hanya pada hukum, tetapi kepada Tuhan. Putusan hakim secara langsung berdampak kepada kehidupan masyakarat yang membutuhkan keadilan. Jika putusan hakim terkontaminasi oleh tindakan menjijikan seperti suap, bagaimana masyarakat bisa mempercayai hukum telah berjalan sesuai tujuannya.

Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman selalu membawa kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, pada putusan-putusan hakim, tetapi apakah benar putusan yang dihasilkan dari seorang hakim yang terjerat kasus korupsi adalah putusan yang murni Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana jika putusan tersebut dari hasil suap, apakah putusan tersebut dari Wakil Setan?

Tentu saja selalu ada pembelaan dari penegak hukum sejawat yang menyatakan kita tidak boleh menilai hakim hanya dari oknum hakim yang terjerat korupsi saja, tetapi dengan melihat rentetan kasus suap yang terjadi pada lingkungan peradilan, bukankah sudah sedikit banyak menggambarkan keadilan peradilan kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *