Warga Paiton Tolak Pembangunan Kandang Ayam
PROBOLINGGO-Fauzi warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo mengaku memiliki surat ijin yang ditandatangani warga sekitar yang juga ditandatangani Kepala Desa (Kades) Paiton tentang pendirian kandang ayam.
Kepala Desa Paiton Abdul Bazid Waridi membenarkan telah menandatangani surat pengajuan pendirian kandang peternakan ayam di wilayahnya tersebut.
“Saya memang telah menandatangani surat pengajuan ijin kandang tersebut, karena dalam form pengajuan ijin itu sudah terdapat 10 tanda tangan warga yang harus dipenuhi oleh pemohon, dan saya menanda tangani sebagai bentuk pelayanan terhadap warga dan keterangannya disitu adalah mengetahui kepala desa, saya tergerak untuk itu juga karena melihat sisi positifnya kepada masyarakat, artinya bisa menambah lapangan kerja baru”, beber Abdul Wazid Waridi.
Namun kata Abdul Wazid Waridi beberapa waktu kemudian, ternyata melalui ketua RT setempat ada pengajuan penolakan dari lebih banyak warga disekitar kandang, ya itu juga saya tanda tangani, karena seharusnya saya melayani warga yang lain, dan jika nanti masalah ini meruncing maka saya sudah menyiapkan fasilitas untuk dilakukan mediasi.
Seperti diketahu sebelumnya, puluhan warga RT 01/RW 01 Dusun Masjid Desa Paiton Kecamatan Paiton, menanda tangani Surat Pernyataan Keberatan Warga yang bernomor 300/03/426.412.15/2023, tentang adanya “Kandang Peternakan Ayam”, yang dibangun di dusun Masjid tersebut. Sabtu, (25/11/2023).
Kandang peternakan ayam tersebut diketahui adalah milik Fauzi warga desa Taman kecamatan Paiton.
Suhardi Ketua RT 01 / RW 01 dusun Masjid desa Paiton mengatakan awalnya sebelum bikin bangunan, sebagai perwakilan warga menerima pernyataan tanda tangan warga yang menolak, terus saya kirim ke yang bersangkutan Pak Fauzi, nah untuk kelanjutannya surat yang pertama dengan tanda tangan warga itu, sudah ada respon, tapi dia tetap bangun saja.
“Setelah itu ternyata kemudian ada lampiran katanya pak Fauzi punya surat ijinnya, nggak tahu dari mana itu?, seharusnya kalau mengadakan ijin dari bawah dulu, dari persetujuan warga mayoritas”, ujarnya.
Fauzi sebagai pemilik kandang tidak bisa dijumpai karena sedang keluar rumah saat media mengunjungi rumahnya di desa Taman Paiton untuk menanyakan tentang permasalahan ini. Dan melalui pesan WhatsApp dari nomor yang didapat media dari pihak keluarga, Fauzi belum menjawab ataupun memberikan tanggapannya hingga berita ini ditulis pada malam harinya.(rac)