2 Pasangan Politik di Kotabaru Daftar Jadi Calon Independen

calon independen

KOTABARU – Dua pasang bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah memastikan diri untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotabaru Desember 2015 mendatang. Mereka maju melalui jalur independen. Dua duet politik ini adalah Alfidri Supian Noor dan Muhammad Iqbal Yudianor.

Pasangan pertama yang mendaftar adalah dari Alfidri Supian Noor, pada Kamis (11/6) lalu. Pasangan mantan Ketua DPRD Kotabaru periode 2010-2015 tersebut menyerahkan berkas dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 27.000.

Sementara pasangan Muhammad Iqbal Yudianor dengan Syahiduddin menyerahkan berkas berisi 28.563 dukungan sebagai persyaratan untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru,  Senin sekitar pukul 15.00 Wita.

Menurut aturan, bakal calon independen wajib menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk Kotabaru. Apabila penduduk Kotabaru saat ini berjumlah 314.747 jiwa, maka dukungan yang harus diserahkan oleh calon independen minimal 26.754 atau dibulatkan sekitar 27.000.

Selain berupa foto copy atau hardcopy, pasangan calon perseorangan juga wajib menyerahkan softcopy atau file atau dokumen copy kartu tanda penduduk. Penyerahan berkas dukungan softcopy dan hardcopy KTP ke KPU dijadwalkan mulai 11-15 Juni.

Selanjutnya KPU melakukan penelitian sekaligus menginventarisir dugaan foto copy KTP ganda, sebelum diserahkan ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 19-22 juni, untuk dilakukan verifikasi faktual.

Erfan mengemukakan, setelah semua diterima petugas PPS melakukan verifikasi faktual mulai 23 Juni sampai 6 Juli 2015 dan atau berkoordinasi dengan tim sukses masing-masing calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan di masing-masing wilayah, demi memudahkan verifikasi.

“Apabila dalam verifikasi nanti petugas menemukan ada dukungan ganda, maka orang yang bersangkutan atau pemilik KTP akan diberi kesempatan untuk memilih ke salah satu calon dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas,” ujar dia.

Jika nanti pemilik KTP tidak bersedia mengisi formulir, maka KPU menganggap pemilik KTP tidak mendukung ke calon yang bersangkutan.

Apabila hasil verifikasi terakhir, calon perseorangan dukungannya berkurang akibat ganda atau yang lainnya, maka ia`wajib menyerahkan foto copy dua kali lipat dari kekurangannya.

Sementara itu, empat pasangan yang telah mengambil berkas tersebut, yakni, pasangan Alfidri Supian Noor, Muhammad Iqbal Yudianor, Dulman, dan Iwan Herman.

“Setelah semuanya terpenuhi, maka calon perseorangan tersebut baru bisa mendaftar calon bupati dan wakil bupati ke KPU bersama-sama dengan calon yang didukung partai politik atau gabungan partai politik pada 26, 27 dan 28 Juli 2015,” paparnya.

Saat mendaftarkan diri di KPU Kotabaru, Muhammad Iqbal Yudianor mengemukakan, timnya mengumpulkan dukungan tersebut dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar satu bulan. “Mudah-mudahan karena antusias masyarakat cukup bagus, sehingga dalam waktu satu bulan tim kami berhasil mengumpulkan 28.563 dukungan,” ujar dia.

Mantan wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat periode 2010-2015 yang akan didampingi Mantan anggota DPRD Kotabaru tiga periode, Syahiduddin mengaku cocok untuk memimpin Kotabaru. “Kami sama-sama memiliki taleta dan memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan pemerintahan,” tutur Syahiduddin yang kini masih menjabat anggota DPRD Kotabaru dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dia mengklaim, bahwa sudah memiliki jalur komunikasi yang baik di lingkungan DPR dan Kementerian di Jakarta. Modal tersebut, lanjut Iqbal, akan dimanfaatkan apabila dipercaya masyarakat Kotabaru menjadi Bupati dan wakil Bupati. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *