Imigrasi Balikpapan Deportasi Warga Negara Jerman

Sukadar, SH, M.Si  Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan
Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Sukadar.

Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Sukadar, mengimbau kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah  Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, agar memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya terkait tenaga kerja asing.

“Kami akan selalu melakukan pengawasan terhadap orang asing atau perusahaan yang disinyalir mempekerjakantenaga kerja asing,” kata Sukadar kepada Beritaborneo, Selasa (16/6).

Pengawasan tersebut sesuai amanat Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian yang menerbitkan surat nomor IMI.5.GR.02.07-.0995 tanggal 4 april 2015 tentang pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing secara Serentak di seluruh Indonesia, dengan sandi bhumi pura wira wibawa.

Di antara kegiatannya adalah inspeksi yang dilakukan awal Mei lalu oleh pihak Imigrasi Kelas I Balikpapan ke tempat kursus dan bimbingan belajar Briliant International di Komplek Ruko Sentra Eropa Blok AB10 No. 11 RT 11 Kelurahan Damai, Balikpapan Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Saat itu kami menemukan satu orang warga negara asing yang sedang mengajar pada pusat kursus dan bimbingan belajar tersebu. Petugas langsung mewawancarai dan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan kelengkapan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya pelanggaran,” ungkap Sukadar.

Andreas Wirth Warga negara Jerman yang di Deportasi pihak Imigrasi Balikpapan terkait Pelanggaran Undang-undang Keimigrasian
Andreas Wirth Warga negara Jerman yang di Deportasi pihak Imigrasi Balikpapan terkait Pelanggaran Undang-undang Keimigrasian

Pelanggaran tersebut dilakukan pria bernama Andreas Wirth Pria berkewarganegaraan Jerman dengan nomor passpor CG6PF6Y5H yang berlaku sampai 5 Oktober 2024. Andreas diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta tanggal 23 April 2015 dengan menggunakan Visa On Arival  nomor V5B0469972 yang berlaku 22 Mei 2015.

Petugas menemukan indikasi pelanggaran Pasal 75 ayat (1) UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang mana pada saat masuk hanya menggunanakan Visa On Arrival dan tidak dapat menunjukkan  Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Dinas Tenaga Kerja. “Dia tidak punya izin mengajar di Briliant International,” kata Sukadar.

Andreas  masuk ke wilayah Indonesia pada 23 April lalu guna menyambangi Latifa Hanum yang merupakan pemilik Brilliant International. Pria asing  ini bisa disebut adalah tenaga sukarelawan untuk mengajar bahasa Jerman pada siswa siswa Brilliant International.

Petugas Imigrasi Balikpapan langsung menahan paspor Andreas serta melanjutkan pemeriksaan intensif. Tim pengawasan akhirnya memutuskan untuk mendeportasi Andreas  pada hari Kamis 21 Mei 2015 pada pukul 13.05 Wita dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman,menuju Bandara Soekarno Hatta. Kemudian dari Jakarta menuju Bandara Frankrut Jerman,  serta mencekalnya masuk Indonesia selama enam Bulan  kedepan. [] Irwanto Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *