590 Warga Binaan Dapat Adminduk, Disdukcapil Paser Jemput Bola ke Rutan

Disdukcapil Paser bersama Rutan Tanah Grogot memberikan layanan adminduk untuk memastikan WBP memiliki identitas resmi dan akses layanan publik.

PASER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser (Paser) bekerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot melaksanakan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (29/04/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan WBP memiliki identitas kependudukan yang sah melalui perekaman biometrik dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layanan yang diberikan mencakup perekaman biometrik, penerbitan NIK, pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta pemadanan dan verifikasi data. Program ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak sipil WBP sekaligus mendukung akses terhadap layanan publik yang mensyaratkan validasi data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Paser Mohd Isnaini Yanuardi menegaskan bahwa identitas kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali. “Melalui kegiatan ini, kami memastikan warga binaan tetap memiliki dokumen kependudukan yang valid sebagai dasar memperoleh layanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemadanan NIK yang akurat akan memudahkan integrasi data dengan sistem layanan nasional, termasuk layanan kesehatan. Dengan demikian, hambatan administratif yang selama ini dihadapi WBP dapat diminimalkan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Paser Budi Santoso menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. “Tahapan mulai dari verifikasi data, pengambilan biometrik hingga sinkronisasi database dilakukan secara cermat untuk menjamin keakuratan data,” katanya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dengan dukungan petugas rutan dan tim teknis Disdukcapil. Layanan dilakukan langsung di dalam rutan untuk memastikan seluruh WBP dapat terjangkau tanpa kendala akses.

Berdasarkan hasil kegiatan, total 590 layanan adminduk berhasil direalisasikan. Rinciannya terdiri dari 11 perekaman biometrik, 1 penerbitan NIK, 78 pencetakan KTP-el, 498 pemadanan data, serta 2 data yang tidak ditemukan.

Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi kependudukan yang akuntabel dan inklusif. Selain itu, kepemilikan identitas yang valid diharapkan menjadi dasar bagi WBP dalam memperoleh hak administratif selama menjalani masa pembinaan hingga kembali ke masyarakat.[]

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *