Kisruh Masalah TKD Sentong Probolinggo, Berakhir Damai
Khairuddin, Pj. Kepala Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo (paling kanan), H. Muhammad Jadi (tengah kopyah putih) berpose bersama usai musyawarah terkait sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) pada Rabu (29/4/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kisruh terkait sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo berakhir dengan sebuah kesepakatan bersama setelah melalui mediasi alot yang berlangsung di Kantor Desa Sentong pada Rabu 29 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib.
Mediasi dihadiri H. Muhammad Jadi selaku penyewa warga Dusun Kademangan, Desa Sentong, Kecamatan Krejengan beserta Sekdes Abdur Rahman serta Pj. Kades Sentong Khairuddin.
Awalnya musyawarah sempat tidak menemukan titik temu, penyebabnya penyewa yang sudah mengeluarkan uang sewa Rp. 41.250.000 ngotot tidak mau begitu saja menyerahkan TKD berupa sawah seluas 1,2 ha serta sawah seluas 150 da yang berlokasi di Dusun Selolembu.
Diketahui H. Muhammad Jadi melakukan transaksi sewa-menyewa bersama mantan Kades Sentong yang sudah meninggal dunia yakni Tri Hutadi Kusbianto hanya dicatat pada secarik kwitansi berstempel Pemerintah Desa (Pemdes) Sentong tanpa melalui Musdes.
Penyewaan TKD tersebut disepakati berlaku menggarap sawah dimulai pada Desember 2025 berakhir April 2027.
Sementara itu terkait hasil musyawarah, Pj. Kades Sentong, Khairuddin mengatakan, hasil musyawarah sepakat separuh yang menggarap sawah untuk Pemdes dan separuhnya untuk penyewa (H. Muhammad Jadi).
“Namun pihak penyewa tidak mau, karena sudah terlanjur menggarap sehingga separuhnya yang menjadi hak Pemdes dirupiahkan sebesar Rp. Rp. 15 juta,”ungkap Pj. Kades Sentong Khairuddin disela-sela pertemuan, Rabu (29/4/2026).
Dirinya merasa bersyukur karena hasil musyawarah menemui kesepakatan yang tidak merugikan para pihak.”Alhamdulillah sudah clear, jadi permasalahan TKD ini seudah selesai,”jelas Khairuddin.
Khairuddin juga berharap, TKD sebaiknya jangan disewakan kepada pihak lain tapi digarap sendiri agar tidak mengalami kejadian serupa.
“Kalaupun disewakan jangan terlalu lama, atau suruh garap sekali saja sehingga tidak terjadi seperti ini,”pintanya.
Sementara itu, H. Muhammad Jadi mengaku hasil musyawarah bersama Pemdes Sentong tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan semua pihak.
“Kalau memenuhi rasa keadilan sepenuhnya tidak, tapi saya berharap sama-sama memahami, saya juga ingin dihormatilah almarhum mantan Kades Sentong jangan sampai menjustifikasi kekurangan dan kesalahannya,”pungkasnya.(rac)
