7,5 Ton CT Diselundupkan

img030620141270851

Sebanyak 7.500 liter atau 7,5 ton minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus (CT) yang diselundupkan dari Minahasa Selatan, Sulawesi Utara ke Balikpapan berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Balikpapan Barat pada Minggu (1/6) sekira pukul 22.00 Wita. Miras yang diangkut menggunakan truk ekspedisi bernomor polisi DB 8221 EF tiba di pelabuhan Karingau dengan menumpangi kapal Feri Madani.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya truk pengangkut CT yang akan turun di Balikpapan dengan menggunakan mobil truk. Mendapat informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ini,” terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Drs Kifli S Supu kepada wartawan, Senin (2/6) kemarin.

Belum sempat turun dari kapal, polisi yang berjumlah 10 personel lebih dulu naik ke atas kapal dan langsung melakukan pemeriksaan. Setelah mendapati mobil yang mengangkut CT, polisi menanyakan kepada sopirnya apa isi muatan truk yang dibawanya. “Kita juga menanyakan kepada sopir truknya, dia mengakui jika yang dibawanya CT, langsung kita bawa ke kantor,” kata Kifli.

Selain truk berisi CT, pemilik ribuan liter minuman haram itu datang untuk mengambil CT miliknya. Karena ada pemilik yang mengakuinya, polisi langsung mengamankan orang tersebut. “Saat kami menangkap, pemiliknya ada di pelabuhan juga menjemput CT itu, karena dia mengakui itu miliknya kita langsung amankan juga pemiliknya,” beber perwira berpangkat satu bunga di pundak ini.

Untuk mengelabui petugas kepolisian, CT yang berjumlah 150 karung dengan isi perkarung sekitar 50 liter tersebut, disusun di bagian bawah bak truk yang kemudian ditutupi dengan gabah yang telah dikarungi beserta sayuran sawi putih yang telah busuk dan telur. “Modus dia untuk mengelabui petugas, karena baunya sawi busuk ini lebih tajam,” ungkap Kifli.

Di hadapan petugas pemilik CT yang bernama Dely Tumanduk (51) warga perumahan Borneo Paradiso Klaster I No 12 Balikpapan Selatan, mengaku baru kali ini mendatangkan CT dari Sulawesi Utara. Dirinya membeli CT seharga Rp900 ribu perkarung dan akan dijual kembali seharga Rp1,4 juta. “Dari pengakuannya, baru sekali ini dan memang baru kali ini kami tangkap dia, namun kami curigai sudah sering kali” ujarnya.

Saat hendak dikonfirmasi, Dely yang menggunakan kaos kuning menghindar sambil ngomel. “Kamu kira saya maling, pencuri, itu narkoba banyak ditangkapi,” cetusnya. Untuk selanjutnya, barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk diproses sesuai hukum, setelah itu secepat mungkin dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pemiliknya kita kenakan pasal 17 Perda Nomor 16 tahun 2000 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan jualan minuman beralkohol. Untuk sopirnya kita mintai keterangan sebagai saksi,” tandas Kifli. [] RedFj/BP