Polres Gresik Gerebek Peredaran Miras Ilegal, Puluhan Botol Diamankan dari Warung di Kebomas

GRESIK — Kepolisian Resor Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Bertindak cepat atas laporan masyarakat yang diterima melalui media sosial, jajaran Sat Samapta bersama Tim Giri Nata dan Raimas Kalam Munyeng langsung melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan di Kecamatan Kebomas pada Minggu (25/5/2025) malam.

Meski demikian, sejumlah pihak menduga operasi tersebut sempat bocor. Hal itu terlihat dari tutupnya beberapa kafe yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

Bahkan, secara informal berkembang dugaan bahwa beberapa tempat usaha tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat, meski hal ini belum dapat dibuktikan secara resmi.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengungkapkan bahwa penyisiran difokuskan di sekitar Jalan Siti Fatimah Binti Maimun dan Jalan Noto Prayitno, dua lokasi yang kerap disebut sebagai titik distribusi miras ilegal.

“Tim kami menyasar sekitar 25 warung dan tempat usaha yang dicurigai menjual miras tanpa izin resmi,” jelas Heri saat ditemui pada Senin (26/5/2025).

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan sebuah warung milik DP (37), yang menyimpan puluhan botol miras berbagai merek di dalam mobil pribadi yang diparkir tidak jauh dari lokasi usaha. Diduga, mobil tersebut sengaja dijadikan tempat penyimpanan sementara untuk menghindari razia petugas.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 20 botol Bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 14 botol Guinness, 15 botol Singaraja, serta 40 botol Arak Bali.

“Pelaku menerima pesanan dari pelanggan, lalu mengambil barang dari mobil sebelum diserahkan kepada pembeli. Ini untuk menghindari pendeteksian langsung di tempat usaha,” imbuh Heri.

DP kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Gresik menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik peredaran miras ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.

“Polres Gresik membuka kanal pengaduan melalui nomor Lapor Kapolres Cak Roma di 0811-8800-2006. Kami mengapresiasi setiap informasi dari masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tutup AKP Heri Nugroho. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *