SAMARINDA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda pada Senin (02/06/2025) guna mempelajari secara langsung mekanisme penyusunan Peraturan Daerah tentang pemakaman yang telah diterapkan di kota tersebut. Kunjungan ini berkaitan erat dengan inisiatif Komisi III dalam menyusun perda serupa di Kabupaten Banjar, yang diarahkan pada penataan serta penertiban pemakaman swasta berbayar.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Derwana Farmei Golles JN, menjelaskan bahwa studi banding ini bertujuan menggali pengalaman dan kebijakan yang telah lama diterapkan di Samarinda. “Kami sedang menggodok perda pemakaman. Kebetulan di Kabupaten Banjar, kami sedang menertibkan pemakaman swasta yang berbayar, jadi kami belajar ke sini karena Samarinda sudah cukup lama memiliki perda itu,” jelas Derwana.
Meskipun anggota Pansus 1 DPRD Samarinda yang membidangi pembahasan raperda tersebut tengah menjalankan perjalanan dinas ke luar daerah, rapat konsultasi tetap berlangsung dengan baik. Pertemuan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda ini diterima oleh Kasubag Perundang-undangan DPRD Samarinda, Lina Arnita, yang menyampaikan berbagai informasi mengenai perkembangan penyusunan Raperda Pemakaman.
“Rapat konsultasi telah dilaksanakan antara anggota DPRD Kalimantan Selatan dengan perwakilan dari Pansus 1 DPRD Kota Samarinda. Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemakaman,” ujar Lina Arnita. Ia menambahkan bahwa meskipun anggota Pansus 1 tidak dapat hadir secara langsung karena sedang melakukan studi banding, proses konsultasi tetap berjalan sesuai dengan agenda yang telah disusun. “Karena anggota Pansus 1 sedang melakukan studi banding (DL), penerimaan konsultasi diwakilkan oleh tim yang hadir. Masa berlaku Pansus 1 ini sendiri akan berakhir pada 18 Juni,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, berbagai poin penting turut dibahas, termasuk penerapan zona pemakaman gratis di Samarinda dan keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan lahan pemakaman. “Dalam pembahasan Raperda tersebut, disinggung mengenai adanya beberapa zona pemakaman gratis, serta pengelolaan pemakaman yang melibatkan sektor swasta,” pungkas Lina.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi bekal berharga bagi DPRD Kalimantan Selatan dalam menyusun regulasi yang komprehensif, adil, dan berkelanjutan. Selain itu, pengalaman dari Samarinda diharapkan menjadi referensi yang dapat diterapkan secara adaptif dalam konteks Kabupaten Banjar, terutama dalam menyikapi persoalan sosial yang muncul akibat keberadaan pemakaman swasta berbayar. Komisi III DPRD Kalimantan Selatan juga berharap bahwa perda yang akan disusun nantinya mampu memberi perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh akses pemakaman secara layak tanpa beban ekonomi yang memberatkan.
Penulis: Slamet