Pendidikan Nonformal Juga Jadi Perhatian Disdik Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan yang adil dan berkualitas melalui upaya penataan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Salah satu langkah konkret diwujudkan lewat penyelenggaraan kegiatan Penataan Pendistribusian PTK selama tiga hari, 26–28 Mei 2025, di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

Kegiatan tersebut melibatkan kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, serta perwakilan dari berbagai jenjang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, termasuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.

Fokus utama forum ini adalah merancang ulang strategi penempatan tenaga pendidik agar lebih merata dan responsif terhadap kebutuhan lapangan. Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyampaikan bahwa distribusi tenaga pendidik yang tepat sasaran merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola pendidikan.

“Penataan distribusi ini tidak hanya soal pemerataan, tetapi juga menyangkut peningkatan mutu pendidikan. Kita ingin agar guru dan tenaga kependidikan ditempatkan sesuai kebutuhan riil sekolah, bukan berdasarkan kedekatan atau permintaan pribadi,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Untuk mendukung hal tersebut, Disdikbud mengandalkan pendekatan berbasis data dalam menyusun kebijakan distribusi. Data yang dianalisis meliputi rasio siswa dan guru, jumlah dan status kepegawaian, serta kompetensi tenaga pendidik yang tersedia di masing-masing wilayah.

“Kami tidak lagi bisa bekerja dengan pola lama. Harus ada sinkronisasi data dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai ada sekolah yang kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan,” tambah Thauhid.

Tak hanya fokus pada sekolah formal, kegiatan ini juga menempatkan pendidikan nonformal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebagai bagian penting dalam upaya menciptakan akses pendidikan merata, terutama bagi warga yang tidak terjangkau sistem pendidikan formal.

Rangkaian kegiatan penataan ini mencakup pemaparan materi kebijakan GTK, diskusi kelompok, serta penyusunan rencana tindak lanjut oleh tiap kecamatan. Hasil dari kegiatan ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada awal tahun ajaran 2025/2026.

Sejumlah pemangku kepentingan turut memberi dukungan, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan DPRD Kutai Kartanegara, yang siap memperkuat regulasi agar kebijakan penempatan tenaga pendidik dapat berjalan secara adil, efektif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kukar, baik di kota maupun desa.

Penulis: Suryono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *