KADIN Sambut Positif SE Kemnaker Soal Larangan Syarat “Good Looking”

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus berbagai syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk persyaratan “good looking” atau berpenampilan menarik yang kerap muncul dalam lowongan kerja yang tidak relevan dengan posisi yang ditawarkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (28/5/2025), Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang inklusif dan adil.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional,” ujar Yassierli.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa syarat-syarat rekrutmen yang tidak relevan dengan kompetensi kerja, seperti batas usia, penampilan fisik, status pernikahan, dan jenis kelamin, tidak lagi diperbolehkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk membuka akses yang lebih luas bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Menanggapi kebijakan tersebut, kalangan dunia usaha menyampaikan dukungan dengan catatan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot, menyatakan bahwa syarat “good looking” tidak umum ditemukan di dunia kerja.
“Ini sih tidak umum ya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Minggu (8/6/2025).
Subchan menambahkan bahwa pelaku usaha pada dasarnya lebih mengutamakan kompetensi dan pengetahuan dalam memilih calon tenaga kerja.
“Pada umumnya yang dicari adalah yang memiliki kompetensi dan knowledge yang baik,” tegasnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Kemnaker untuk mendorong lingkungan kerja yang nondiskriminatif dan ramah bagi seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas, pekerja berusia lanjut, dan pencari kerja dari latar belakang ekonomi yang beragam.
Langkah ini diapresiasi oleh sejumlah pengamat ketenagakerjaan dan aktivis hak-hak buruh sebagai terobosan penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan beradab di Indonesia. []
Nur Quratul Nabila A