Kuota Terbatas, Sertifikasi Halal UMKM Sulsel Diperebutkan

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) membatasi kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya sebanyak 152 sertifikat pada 2026, sehingga proses seleksi dan verifikasi ketat diberlakukan untuk memastikan kelayakan penerima program.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kadis Koperasi dan UKM) Sulsel Andi Eka Prasetya menjelaskan keterbatasan kuota tersebut membuat tidak semua pengajuan dapat disetujui, meskipun kebutuhan sertifikasi terus meningkat seiring kebijakan nasional Wajib Halal Oktober (WHO).

“Kuota 150 an sertifikasi halal yang kami siapkan ini termasuk sertifikasi halal reguler yang jika ditanggung sendiri, biayanya sekitar Rp5 juta ke atas,” kata Andi Eka di Makassar, Rabu, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (30/04/2026).

Ia menerangkan terdapat dua skema sertifikasi halal yang difasilitasi, yakni self-declare dan reguler. Sertifikasi reguler diperuntukkan bagi produk berisiko tinggi, khususnya berbahan hewani seperti jasa penyembelihan dan produk daging. Sementara self-declare ditujukan untuk produk nonhewani seperti kerupuk dan sambal, dengan biaya lebih terjangkau.

Menurut Andi Eka, program sertifikasi halal gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pelaku UMKM terhadap standar halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global.

“Sertifikasi halal hadir untuk memenuhi standar-standarisasi yang tidak hanya secara pasar domestik saja, ini juga akan berdampak pada persyaratan yang ditetapkan secara pasar global sehingga ini sangat penting,” kata Eka.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Chandra Nan Arif menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima usulan dari 22 kabupaten/kota di Sulsel, sementara dua daerah lainnya masih dalam proses pengajuan.

“Kami menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan disetujui, mengingat jumlah usulan telah melebihi kuota yang tersedia,” kata Chandra.

Ia menuturkan seluruh pengajuan akan melalui tahap verifikasi, termasuk pemenuhan syarat memiliki penyelia halal sebagai pendamping bersertifikat. Proses pendampingan akan melibatkan lembaga pemeriksa halal yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berlangsung sepanjang tahun 2026.

Dengan keterbatasan kuota ini, Pemprov Sulsel berharap pelaku UMKM dapat lebih siap memenuhi persyaratan sertifikasi agar peluang memperoleh fasilitasi tetap terbuka, sekaligus memperkuat posisi produk lokal dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. []

Penulis: Nur Suhra Wardyah | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *