Gelapkan Rp 36 Juta untuk Judi dan Miras, Karyawan Cold Storage di Nunukan Ditahan

NUNUKAN – Seorang pria berinisial JL (26), warga Kabupaten Nunukan, ditahan polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 36 juta. Uang tersebut yang seharusnya disetorkan kepada majikannya, justru dihabiskan untuk membeli minuman keras dan bermain judi online.
Kasus ini terungkap setelah korban, pemilik usaha cold storage es batu kristal, mendapatkan laporan dari karyawan lainnya mengenai pembayaran air tangki profil yang belum dilunasi.
Merasa curiga, korban kemudian mencoba menghubungi JL yang bertugas di bagian pengelolaan keuangan, namun tidak mendapatkan respons.
“Karena tidak ada jawaban, korban langsung mendatangi gudang tempat pelaku bekerja dan melakukan pengecekan terhadap laporan hasil penjualan es batu selama sebulan terakhir,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Minggu (8/6/2025).
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa penjualan es batu sejak Mei 2025 mencapai sekitar Rp 36 juta, namun tidak pernah disetorkan kepada pemilik usaha. Saat ditanya keberadaan uang tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti apa pun.
“Pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh uang telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli minuman keras dan bermain judi online,” tambah Sunarwan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nunukan. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, JL mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.
Atas tindakannya, JL kini ditahan di sel Polsek Nunukan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan internal dalam operasional bisnis, serta bahaya ketergantungan terhadap perjudian daring dan konsumsi minuman keras yang tidak terkendali. []
Nur Quratul Nabila A