Petani Karet Kaltim Didorong Bangkit dan Mandiri

ADVERTORIAL – Penetapan harga indikasi karet oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menjadi langkah strategis dalam menjaga kestabilan sektor perkebunan. Pengumuman ini berlaku mulai 11 Juni 2025 dan ditujukan sebagai pedoman harga bagi petani, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya yang bergiat di sektor karet.

Dalam pernyataannya pada Kamis, dua belas Juni dua ribu dua puluh lima, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim, Andi Siddik, menuturkan bahwa harga indikatif yang ditetapkan mengacu pada peraturan nasional dan dinamika pasar internasional. “Harga indikatif ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor Tiga Puluh Delapan Tahun Dua Ribu Delapan tentang Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olahan Karet (BOKAR), serta mengacu pada harga Singapore Commodity (SICOM) untuk komoditas Technically Specified Rubber (TSR20) atau dikenal juga sebagai Standard Indonesian Rubber (SIR20),” jelas Andi Siddik.

Pada minggu kedua bulan Juni, harga SICOM tercatat sebesar seratus enam puluh tiga koma empat dolar Amerika Serikat, dengan kurs rupiah sekitar enam belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah per dolar. Berdasarkan hitungan tersebut, Disbun Kaltim menetapkan Harga Dasar Karet Kering (FOB) untuk Kadar Karet Kering (K3) seratus persen sebesar dua puluh enam ribu empat ratus enam puluh dua rupiah per kilogram, serta harga Jalan Pabrikan untuk K3 delapan puluh lima persen sebesar dua puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah per kilogram.

Lebih lanjut, harga indikatif karet berdasarkan kadar kering diumumkan sebagai berikut:

  • Jalan Pabrikan delapan puluh lima persen: dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah per kilogram
  • Stok Gudang tujuh puluh hingga tujuh puluh lima persen: sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah per kilogram
  • Stok Gudang enam puluh hingga enam puluh lima persen: enam belas ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah per kilogram
  • Langsung dari Petani lima puluh hingga lima puluh lima persen: dua belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah per kilogram
  • Karet Basah dari Petani empat puluh hingga empat puluh lima persen: sepuluh ribu seratus dua puluh satu rupiah per kilogram

Seluruh harga tersebut masih belum memperhitungkan biaya produksi.

Menurut Andi Siddik, penetapan harga ini juga merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi sektor karet di Kalimantan Timur. Ia menyatakan bahwa dukungan terhadap kemandirian dan keberlanjutan sektor ini menjadi kunci untuk meningkatkan taraf hidup petani sekaligus memperkuat kontribusi terhadap ekonomi daerah.

“Kami berharap sektor perkebunan, khususnya karet, dapat tumbuh lebih mandiri dan berkelanjutan, serta memiliki daya saing yang kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ini juga akan menjadi pondasi penting dalam meningkatkan taraf hidup petani dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.

Disbun Kaltim tidak hanya fokus pada penetapan harga, tetapi juga tengah mengembangkan program-program pendukung. Upaya tersebut meliputi penguatan lembaga petani, peningkatan mutu hasil panen, serta membuka jalur distribusi yang lebih luas dan efisien.

Salah satu prioritas dalam strategi pengembangan ini adalah mendorong kemitraan antara petani dengan industri pengolahan. Melalui pola kemitraan tersebut, diharapkan tercipta nilai jual yang lebih kompetitif dan menguntungkan bagi para petani. Seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan jangka panjang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjadikan sektor pertanian dan perkebunan sebagai motor penggerak utama transformasi ekonomi, seiring persiapan menghadapi operasionalisasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *