MPR Klarifikasi Dugaan Gratifikasi, Tegaskan Komitmen Antikorupsi

JAKARTA – Menanggapi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah memberikan penjelasan tegas bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021.

Siti memastikan bahwa pimpinan MPR RI, baik yang sedang menjabat maupun yang sebelumnya, tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang kini naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut sepenuhnya berada pada ranah administratif di tingkat sekretariat.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (22/6/2025).

“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa MPR RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Siti.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan dan opini publik yang berkembang, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Siti menambahkan bahwa MPR RI tetap menjunjung tinggi prinsip integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan.

“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Siti menekankan dukungan penuh lembaga terhadap pemberantasan korupsi dan upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya sedang membuka penyidikan baru terkait pengadaan di MPR RI. Meski demikian, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tersangka ataupun langkah hukum lanjutan.

“Benar, ada penyidikan baru (di MPR RI),” kata Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *