Pelaku UMKM Kupang Ramai-Ramai Urus NIB Gratis

KUPANG – Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mengurus legalitas usaha terus meningkat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mencatat sektor kuliner menjadi usaha yang paling banyak mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang 2026.

Selain usaha kuliner, peningkatan pengurusan NIB juga terjadi pada sektor ekonomi kreatif seperti usaha tenun dan rumah kos. Mayoritas pemohon berasal dari pelaku usaha skala kecil dan menengah yang mulai menyadari pentingnya legalitas usaha.

Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina Lauata, mengatakan NIB menjadi syarat penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis secara resmi dan mendapatkan kepastian hukum.

“NIB menjadi legalitas penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha secara resmi. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum tanpa dikenakan biaya pengurusan,” ujar Penina saat diwawancarai di Pro 1 RRI Kupang, sebagaimana dilansir RRI, Selasa (19/05/2026).

Menurutnya, meningkatnya minat masyarakat mengurus NIB dipengaruhi proses pengajuan yang gratis serta masa berlaku izin yang berlaku selama usaha masih berjalan. Selain itu, satu pelaku usaha cukup memiliki satu NIB meskipun menjalankan beberapa jenis usaha sekaligus.

DPMPTSP Kota Kupang juga menangani penerbitan izin mendirikan bangunan melalui layanan terintegrasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang. Namun, proses teknis pembangunan tetap dilakukan oleh Dinas PUPR sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Kupang.

“Layanan perizinan dilakukan secara terintegrasi antarinstansi terkait. Setelah proses teknis di Dinas PUPR selesai, penerbitan izin dilakukan melalui DPMPTSP Kota Kupang,” tambahnya.

Meski demikian, proses pengurusan NIB masih menghadapi sejumlah kendala administratif. Salah satu hambatan yang paling sering ditemukan ialah data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak valid serta pelaku usaha yang lupa akun Online Single Submission (OSS) yang pernah digunakan sebelumnya.

“Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pengurusan NIB. Kendala yang paling sering ditemukan yakni data KTP yang tidak valid atau pelaku usaha lupa akun OSS yang pernah digunakan sebelumnya,” katanya.

Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, DPMPTSP Kota Kupang kini membuka layanan jemput bola di berbagai ruang publik seperti Car Free Day (CFD) dan kawasan kegiatan event Saboak. Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah pendampingan pengurusan legalitas usaha bagi masyarakat dan pelaku UMKM. []

Penulis: Evongky Ryvlends Lette | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *