Pembunuhan Berantai di Sumbar, 3 Korban Dimutilasi dan Dibuang ke Sungai

PADANG PARIAMAN — Kasus pembunuhan berantai disertai mutilasi mengguncang masyarakat Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, setelah aparat kepolisian mengungkap pembunuhan terhadap tiga perempuan muda oleh satu pelaku.
Peristiwa ini bermula dari penemuan sesosok mayat tanpa kepala dan anggota tubuh lain di aliran Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6/2025). Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan yang tengah membersihkan kapalnya di tepi sungai.
Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, menyatakan kondisi jasad sangat mengenaskan.
“Mayat ini tidak memiliki kepala, kedua tangan, kaki, dan alat kelamin,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
Sehari berselang, potongan tubuh korban berupa kepala dan kaki kanan ditemukan di dua lokasi berbeda. Kepala korban ditemukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sementara kaki ditemukan tiga kilometer dari lokasi tubuh utama.
Identitas korban kemudian terungkap sebagai Septia Adinda (23), warga Lubuk Alung yang tinggal dan bekerja di Kota Padang, setelah orang tuanya mengenali jasad putrinya di RS Bhayangkara Padang.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SJ (25), alias Satria Juhanda, di kediamannya di Batang Anai pada Kamis (19/6/2025) dini hari.
Setelah diperiksa, SJ mengakui bahwa selain Septia, ia juga telah membunuh dua perempuan lain yang sempat dinyatakan hilang sejak Januari 2024, yaitu Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkap bahwa pelaku mengubur kedua jasad korban di dalam sumur tua di belakang rumahnya di Nagari Sungai Buluah, Pasar Usang, Batang Anai. Dua kerangka manusia ditemukan dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk keperluan autopsi.
Tragisnya, saat menyaksikan proses pembongkaran sumur, Nila Yusnita, ibu dari korban Siska, jatuh pingsan dan meninggal dunia di lokasi akibat syok berat.
“Kami mengucapkan belasungkawa atas wafatnya Ibu Nila,” ucap Faisol.
Dalam pemeriksaan, SJ mengaku membunuh Septia karena kesal atas utang sebesar Rp3,5 juta yang tak dibayar. Sementara terhadap Siska dan Adek, pelaku menyimpan dendam dan rasa sakit hati. Ia menuduh Siska berselingkuh saat KKN dan menganggap Adek sebagai pihak yang memengaruhi hubungan mereka.
“Pengakuan tersangka, ia membunuh Siska karena sakit hati merasa diselingkuhi, dan Adek dianggap ikut mempengaruhi,” ungkap Faisol.
Pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan bersamaan pada Januari 2024, sebelum jasad mereka dibuang ke dalam sumur.
Warga Nagari Sungai Buluah mengaku terkejut karena SJ dikenal sebagai pribadi tertutup dan bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik.
“Kami tak menyangka dia pelakunya. Dia dikenal baik dan tidak bermasalah,” ujar Suhendri, Sekretaris Nagari setempat.
Bahkan Randa, sepupu korban Siska, menyatakan bahwa SJ ikut melapor ke polisi ketika Siska dinyatakan hilang.
“Dia ikut mendampingi kami waktu melapor ke polisi. Kami benar-benar tidak menyangka,” ujarnya.
Kini, Satria Juhanda telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana dan mutilasi. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas AKBP Faisol.
Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekejaman pelaku dan jumlah korban. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat korban lainnya. []
Nur Quratul Nabila A