Bendahara Desa Sukamenak Jadi Tersangka Korupsi Dana JUT Rp200 Juta

SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan PN, bendahara sekaligus koordinator lapangan Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2022.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp200 juta.

“Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejari Serang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial PN, selaku koordinator lapangan sekaligus kaur keuangan Desa Sukamenak,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2025) petang.

PN langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan atas dasar ancaman pidana maksimal 20 tahun serta kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari pengucuran dana aspirasi anggota DPR RI periode 2019–2024 sebesar Rp100 juta per desa untuk program pembangunan jalan usaha tani. Dana tersebut bersumber dari Kementerian Pertanian dan disalurkan ke sejumlah desa, termasuk Desa Sukamenak.

Namun, setelah menerima dana tersebut, PN diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang pribadi dan keperluan lainnya yang tidak berkaitan dengan pembangunan jalan usaha tani. Untuk menyamarkan penyimpangan tersebut, PN menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Pekerjaan pembangunan jalan usaha tani yang seharusnya memiliki lebar 2,5 meter untuk mengakses lahan persawahan seluas 10 hektare tidak pernah direalisasikan,” jelas Ichsan.

Ketidaksesuaian laporan dengan kondisi di lapangan mendorong Inspektorat Kabupaten Serang melakukan audit. Hasil audit menemukan adanya pekerjaan fiktif, yang kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti Kejari Serang dengan proses penyelidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dugaan pekerjaan fiktif pengelolaan dana bantuan JUT yang bersumber dari APBN,” kata Ichsan.

Atas perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami selaku jaksa penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka,” tandas Ichsan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *