Kasus Rudapaksa Bergilir di Cianjur: Polisi Tangkap Pelaku Utama

CIANJUR — Seorang remaja berinisial R (17) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku utama dalam kasus rudapaksa massal terhadap seorang gadis di bawah umur.

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (13/7/2025) petang.

“Pelaku dapat kita amankan saat pulang ke rumahnya di daerah Sukaresmi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, melalui pesan singkat, Rabu (16/7/2025) petang.

Tono mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, R diketahui bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta.

Ia disebut sebagai pelaku pertama yang menyetubuhi korban sebelum korban mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh 12 orang lainnya.

“Remaja ini merupakan pelaku pertama yang memerkosa korban, sebelum akhirnya korban dirudapaksa secara bergiliran oleh 12 orang,” ujar Tono.

Tiga pelaku remaja lainnya telah lebih dulu diamankan, bersama sejumlah pelaku dewasa yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Polisi menyebut hanya tersisa satu orang pelaku lagi yang masih buron.

“Tinggal satu pelaku lagi yang sedang kita buru. Identitas dan lokasinya sudah kita kantongi,” tambah Tono.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang gadis berusia 16 tahun, kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku di lima lokasi berbeda selama lima hari berturut-turut, sejak 19 hingga 23 Juni 2025.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga ketertiban serta proses hukum yang tengah berjalan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *