DPRD Soroti Kelayakan Struktur Big Mall Usai Kebakaran

SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mengintensifkan pengawasan terhadap keselamatan struktur bangunan dan kelayakan operasional Big Mall Samarinda pasca-kebakaran. Bersama instansi teknis terkait, langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan pusat perbelanjaan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan detail pengawasan ini saat ditemui di lokasi pada Selasa (22/07/2025) sore. “Kemudian yang masalah struktur, pihak Big Mall sudah juga berkomunikasi dengan Dinas PUPR Kota Samarinda, kaitan dengan struktur bangunan mereka ingin memastikan bahwa struktur ini dalam kondisi aman,” ujarnya, menegaskan fokus pada aspek keamanan struktural.

Deni menjelaskan bahwa struktur bangunan yang terdampak api memerlukan pengujian ulang kelayakannya. Ia khawatir suhu tinggi akibat kebakaran dapat merusak kekuatan elemen penting seperti dinding dan rangka besi yang menopang gedung. “Setelah kebakaran kemarin pasti ini tembok-tembok ini mengalami panas yang luar biasa, yang ditakutkan itu besi-besi di dalamnya itu mungkin artinya melemah karena kondisi panasnya api tadi,” tegasnya, menyoroti potensi kerusakan tak kasat mata.

Ia juga memastikan bahwa pihak pengelola Big Mall tidak hanya berinisiatif melakukan evaluasi teknis secara mandiri, tetapi juga telah menjalin koordinasi aktif dengan Dinas PUPR. Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan hasil pemeriksaan struktural yang profesional dan independen. “Tapi mereka sudah koordinasi dengan Dinas PUPR, nanti kami pun akan ditembuskan hasil seperti apa supaya kita bisa memantau sejauh mana manajemen Big Mall ini melakukan penanganan-penanganan terhadap pasca kebakaran ini tadi,” katanya, menunjukkan transparansi pengawasan DPRD.

Dalam aspek legal dan administratif, Deni menggarisbawahi urgensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai dokumen mutlak yang harus dipenuhi oleh manajemen Big Mall sebelum melanjutkan aktivitas operasional dan pelayanan penuh kepada pengunjung. “Nah, kemudian menjadi catatan kita, artinya mereka sudah koordinasi masalah Sertifikat Layak Fungsi (SLF) artinya sertifikat laik fungsi yang saat ini sedang proses dan ini mungkin nanti dipastikan oleh manajemen berjalan beriringan dengan hal-hal lainnya sehingga nanti bisa tuntas dalam waktu dekat,” ia menyatakan, menekankan pentingnya legalitas operasional.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak manajemen, termasuk pelibatan dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta komitmen untuk menyelesaikan SLF, DPRD akan terus melakukan pengawasan ketat. Tujuannya adalah memastikan setiap tindakan pemulihan pasca-kebakaran dilakukan sesuai prosedur dan menjamin keamanan yang berlaku, sehingga masyarakat yang beraktivitas di Big Mall tidak perlu khawatir insiden serupa terulang kembali. Komitmen ini menjadi jaminan bagi keamanan dan kenyamanan pengunjung.[]

Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *