Eks Kadis Budparekraf Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony.
Ia terbukti bersalah atas dugaan korupsi proyek rehabilitasi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, tahun anggaran 2022.
Putusan dibacakan di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (21/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Andriyansyah menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.”
Selain hukuman penjara, Zumri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim tidak menjatuhkan kewajiban uang pengganti karena menilai Zumri tidak menikmati hasil korupsi.
Perbuatan Zumri merugikan negara sebesar Rp771 juta dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Zumri tidak sendiri. Tiga terdakwa lain, yakni Junaidi Purba (Fungsional Pamong Budaya sekaligus PPTK), Rizal Gozali Manalu (konsultan pengawas), dan Rijal Silaen (Wakil Direktur CV Kenanga), juga telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. []
Nur Quratul Nabila A