Perkuat Ketahanan Keluarga, Kemenag Probolinggo Tegaskan Komitmen Bentengi Moral Generasi Muda

PROBOLINGGO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmen penuh dalam memperkuat fondasi pendidikan agama, pembinaan akhlak, serta ketahanan keluarga. Langkah krusial ini diambil sebagai strategi preventif yang tegas dalam membangun karakter masyarakat sekaligus menghadapi degradasi moral yang kian menantang di tengah dinamika sosial modern.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Samsur, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Dukungan ini bertujuan untuk menjaga identitas daerah yang dikenal religius dan memiliki akar tradisi pesantren yang sangat kuat.

“Kabupaten Probolinggo ini dikenal luas sebagai daerah religius dengan tradisi pesantren yang mengakar. Kami satu visi dengan komitmen Bupati Probolinggo untuk menjaga nilai-nilai agama, mor, dan budaya sebagai identitas utama daerah. Oleh karena itu, langkah kongkrit yang kami kedepankan adalah memperkuat pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai benteng preventif yang utama,” ujar Samsur tegas.

Landasan Hukum Penguatan Karakter Bangsa

Samsur menjelaskan bahwa penguatan karakter masyarakat ini memiliki landasan konstitusional dan regulasi yang sangat kuat di Indonesia. Upaya ini sejalan dengan amanat:

• Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 Pasal 29, yang menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa tujuan utama pendidikan nasional adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menempatkan pondok pesantren sebagai institusi pendidikan utama dalam membentuk insan berakhlakul karimah.

• Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang memasukkan penguatan karakter bangsa sebagai bagian penting dalam menghadapi ancaman nonmiliter.

“Dalam mengimplementasikan tugas tersebut, Kemenag Kabupaten Probolinggo terus mengoptimalkan pembinaan lintas sektor. Mulai dari pendidikan di madrasah, pondok pesantren, optimalisasi peran penyuluh agama, pendidikan keagamaan, bimbingan perkawinan (Bimwin), pembinaan keluarga sakinah, hingga penguatan moderasi beragama yang berorientasi pada pembentukan akhlakul karimah,” cetus Samsur.

Menghadapi Kompleksitas Tantangan Moral di Era Digital

Lebih lanjut, Samsur memetakan bahwa tantangan moral yang dihadapi generasi muda saat ini sudah sangat kompleks. Persoalan yang muncul tidak lagi tunggal, melainkan mencakup lingkaran hitam penyalahgunaan narkoba, pornografi, perjudian daring (judi online), kekerasan fisik maupun verbal, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan media digital yang destruktif.

Secara tegas, Samsur mengingatkan bahwa pendekatan hukum saja tidak akan cukup untuk memberantas fenomena tersebut jika tidak diiringi dengan perbaikan dari akar rumput.

“Persoalan moral tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan penegakan aturan secara formal. Yang jauh lebih esensial adalah membangun kesadaran kolektif melalui jalur pendidikan, keteladanan nyata, dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan. Keluarga, sekolah, madrasah, pondok pesantren, tokoh agama, pemerintah, hingga lingkungan masyarakat harus hadir bersama-sama secara nyata untuk menjaga dan menyelamatkan generasi muda kita,” imbuhnya.

Sinergi Menuju Probolinggo SAE dan Indonesia Emas 2045

Kemenag Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus mengintensifkan sinergi dengan Pemkab Probolinggo demi mewujudkan tatanan masyarakat yang religius, berkarakter, dan harmonis. Langkah taktis ini diakui sangat selaras dengan visi pembangunan daerah melalui Program SAE, yang menempatkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, religius, dan berdaya saing sebagai prioritas utama.

Di akhir pernyataannya, Samsur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi setiap fenomena sosial secara bijaksana, mengedepankan pendekatan yang edukatif, namun tetap berdiri tegak di atas koridor hukum yang berlaku.

“Mari kita perkuat kembali pendidikan agama, akhlak, dan ketahanan keluarga dari rumah kita masing-masing. Kita jaga bersama Kabupaten Probolinggo sebagai daerah yang religius, aman, rukun, dan bermartabat. Pembinaan wajib dilakukan dengan cara-cara yang edukatif, persuasif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, cita-cita besar mewujudkan masyarakat yang SAE dan menyongsong Indonesia Emas 2045 dapat kita capai bersama,” pungkasnya. (mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *