DPRD Kukar Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kukar pada Senin (25/08/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri Bupati Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Sunggono, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota dewan. Persetujuan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian aturan daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Dalam laporannya, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Fatlon Nisa menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi baru yang harus segera diterapkan. “Bapemperda bersama OPD telah melakukan kajian mendalam. Perubahan ini penting agar aturan di Kukar tetap selaras dengan regulasi terbaru dan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah,” ucapnya.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menambahkan, penyesuaian tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi bukti keseriusan legislatif dan eksekutif dalam menjaga kepentingan masyarakat. Ia menekankan, regulasi baru harus menghadirkan keadilan sosial serta kepastian hukum di tingkat lokal.
Beberapa poin penting yang disepakati antara lain penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,5% secara umum, dengan keringanan 0,3% untuk lahan pertanian dan peternakan. Selain itu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dipangkas dari 20% menjadi 16%, sementara Pajak Sarang Burung Walet diturunkan dari 5% menjadi 3%. Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah lampiran retribusi, mencakup bidang kesehatan, jasa usaha, serta perizinan tertentu.
“Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa DPRD dan eksekutif tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga memberi kepastian hukum serta meringankan beban masyarakat dengan tarif yang lebih proporsional,” ungkap Ahmad Yani.
Melalui perubahan peraturan ini, DPRD Kukar berharap kebijakan baru dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Selain memperkuat kemandirian fiskal, aturan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga Kutai Kartanegara dapat terus berkembang tanpa mengabaikan kepentingan warganya.[]
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum