Sinergi DPRD dan Pemerintah Pastikan Jalan Provinsi di Kutim Lancar Dibangun

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memastikan pembangunan jalan provinsi yang menghubungkan Jembatan Sungai Nibung (Pelawan) hingga Simpang KM 46 Biatan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akan memanfaatkan jalur existing atau jalan yang sudah ada. Dengan penggunaan jalur lama, proyek tersebut diyakini tidak akan menghadapi hambatan besar, khususnya terkait pembebasan lahan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan hal ini seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim dan perwakilan masyarakat di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (26/08/2025). Ia menegaskan, pembangunan jalan sepanjang 34 kilometer tersebut sudah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. “Anggaran untuk proyek ini menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Timur. Jumlah pastinya masih dalam tahap perencanaan, tapi alokasinya sudah masuk dalam APBD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subandi menekankan bahwa jalur existing yang telah lama digunakan warga tetap dipertahankan, dengan beberapa titik akan diperbaiki dan dilebarkan. Hal itu sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan akses jalan lama tetap bisa digunakan. “Tentu saja jalan existing tetap dipakai. Jalan itu sudah lama digunakan masyarakat. Harapannya, jalan yang ada bisa diperbaiki dan dilebarkan. Hanya saja persoalannya ada pada social cost, karena jika jalurnya padat penduduk, biasanya banyak kendala yang muncul, termasuk persoalan pembebasan lahan dan dampak sosial lainnya,” jelasnya.
Namun, ia memastikan proyek jalan ini tidak akan menimbulkan permasalahan serius. Sebagian besar jalur melewati kawasan perkebunan dan tanah warga yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah desa setempat. “Alhamdulillah, tidak ada masalah pembebasan lahan, karena sebagian besar jalan melewati kawasan perkebunan dan tanah warga. Bahkan tadi sudah ada jaminan dari kepala desa dan camat bahwa di sana tidak ada persoalan pembebasan lahan,” pungkasnya.
DPRD Kaltim melalui Komisi III berkomitmen mengawal proyek tersebut agar berjalan sesuai rencana. Keberadaan jalan provinsi ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi hasil perkebunan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Sangkulirang.
Dengan tidak adanya hambatan pembebasan lahan, proyek ini diproyeksikan lebih efisien dan dapat diselesaikan tepat waktu. Pembangunan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah provinsi, DPRD, dan masyarakat dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum