DPRD Tuntut Respons Proporsional Pemerintah Pusat atas DBH
ADVERTORIAL — Rencana pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kalimantan Timur (Kaltim) menimbulkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat. Dampak kebijakan ini dinilai tidak hanya terkait angka anggaran, tetapi juga berpotensi mempengaruhi layanan publik, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sugiyono, menekankan bahwa DBH merupakan hak konstitusional bagi daerah penghasil sumber daya alam. “Kaltim berhak atas DBH sesuai regulasi. Pemotongan apapun berpotensi melemahkan kemampuan fiskal dan mengancam keberlangsungan program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tegasnya, Senin (08/12/2025). DBH menjadi sumber pendanaan utama bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Sugiyono menambahkan, Pemprov Kaltim selama ini menyampaikan keberatan secara tenang dan konstruktif terhadap rencana pemotongan DBH. Namun, ia menekankan bahwa sikap tersebut tidak boleh dianggap pasif. “Jika kebijakan pusat tetap dijalankan, dampaknya akan signifikan terhadap pelayanan publik. Masyarakat harus tetap didengar, termasuk melalui jalur konstitusional maupun aspirasi publik,” ujarnya.
DPRD Kaltim menilai pemotongan DBH dapat memengaruhi sektor vital. Di bidang pendidikan, alokasi dana yang berkurang berpotensi menghambat pembangunan sekolah baru maupun peningkatan fasilitas sekolah. Di sektor kesehatan, pemotongan DBH bisa mempengaruhi kualitas layanan di rumah sakit dan puskesmas, terutama di wilayah terpencil. Proyek infrastruktur yang sudah direncanakan Pemprov Kaltim juga berisiko tertunda.
Masyarakat mulai menyampaikan perhatian mereka melalui media sosial dan forum publik terkait dampak pemotongan DBH terhadap kebutuhan sehari-hari, seperti biaya pendidikan dan akses layanan kesehatan. Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan, mengingat kontribusi Kaltim terhadap penerimaan nasional melalui sektor pertambangan dan energi.
Sugiyono menegaskan, upaya mempertahankan hak daerah atas DBH bukan untuk kepentingan politik, tetapi demi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik. “Kami akan terus memperjuangkan hak Kaltim melalui mekanisme konstitusional, agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum
