Doktif Absen dalam Panggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.
JAKARTA — Proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dr Samira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Doktif sebagai tersangka, namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Doktif dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/01/2026). Namun, hingga sore hari, tersangka belum hadir di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Jadwal pemeriksaannya hari ini. Tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/01/2026).
Menurut Iskandar, pemeriksaan seharusnya sudah dimulai sejak siang hari. Namun hingga waktu pemeriksaan berakhir, belum ada informasi lanjutan dari pihak kuasa hukum Doktif terkait alasan ketidakhadiran tersebut.
“(Belum ada konfirmasi kehadiran) dari kuasa hukumnya,” terang Iskandar.
Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Doktif setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025 setelah penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari konflik antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz yang berlangsung cukup lama di ruang publik. Perseteruan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melaporkan. Dalam perkembangan selanjutnya, baik Richard Lee maupun Doktif sama-sama berstatus sebagai tersangka dalam laporan yang berbeda.
Doktif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh dr Richard Lee. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Dalam laporan tersebut, dr Richard Lee menyatakan keberatan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan Doktif ke publik. Poin utama yang dipersoalkan adalah tuduhan terkait legalitas izin praktik dr Richard Lee. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa dr Richard Lee menjalankan praktik secara ilegal di salah satu kliniknya.
Penyidik menilai pernyataan tersebut berpotensi merugikan nama baik dan reputasi pelapor. Untuk memperkuat pembuktian, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang dianggap mengetahui peristiwa maupun konten yang menjadi dasar laporan.
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu itikad baik dari Doktif untuk memenuhi panggilan penyidik. Polisi belum menjelaskan langkah lanjutan yang akan diambil apabila tersangka kembali mangkir dari pemeriksaan tanpa keterangan resmi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang maupun popularitas pihak-pihak yang terlibat. []
Siti Sholehah.
