Dideportasi Tapi Kembali, 6 WNI Dijatuhi Cambukan
SINGAPURA — Otoritas Singapura menjatuhkan hukuman tegas terhadap enam pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang terbukti berulang kali melanggar aturan keimigrasian. Keenam pria tersebut dijatuhi hukuman penjara serta hukuman fisik berupa cambuk setelah kedapatan kembali memasuki wilayah Singapura secara ilegal, meski sebelumnya telah dideportasi.
Kasus ini terungkap setelah sampan kayu yang mereka tumpangi tenggelam saat mencoba memasuki perairan Singapura secara diam-diam. Peristiwa tersebut menarik perhatian publik karena memperlihatkan risiko besar yang diambil para pelaku demi kembali masuk ke negara tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Singapura, sebagaimana dilansir Channel News Asia pada Selasa (27/01/2026), enam WNI itu masing-masing dijatuhi hukuman penjara dengan masa bervariasi, mulai dari satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan. Selain pidana penjara, mereka juga dijatuhi hukuman cambuk dengan jumlah antara empat hingga 10 kali cambukan, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan riwayat kriminal masing-masing.
Enam pria tersebut diketahui bernama Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29). Dalam persidangan, mereka mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah atas dua dakwaan utama, yakni masuk ke Singapura secara ilegal serta kembali ke negara tersebut secara tidak sah setelah sebelumnya dideportasi.
Fakta persidangan mengungkap bahwa keenam WNI itu secara sadar merencanakan perjalanan ilegal tersebut secara bersama-sama. Salah satu motif utama yang terungkap adalah keinginan untuk mencari pekerjaan di Singapura. Untuk mewujudkan rencana tersebut, mereka membeli sebuah sampan kayu sepanjang sekitar 10 meter dari seorang penjual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 15 juta. Biaya pembelian sampan tersebut ditanggung secara patungan.
Rombongan tersebut bertolak dari Batam pada 20 Desember 2025. Namun perjalanan yang mereka tempuh berlangsung dalam kondisi cuaca dan gelombang laut yang buruk. Setelah beberapa jam berlayar, keberadaan mereka terdeteksi oleh Penjaga Pantai Kepolisian Singapura pada 21 Desember 2025. Aparat langsung melakukan penyisiran di perairan lepas pantai Tanah Merah.
Saat menyadari kehadiran aparat, keenam WNI itu berupaya menghindari penangkapan. Petugas Singapura kemudian melakukan pengejaran dengan mengaktifkan sirene. Dalam situasi tersebut, sampan kayu yang mereka gunakan akhirnya tenggelam. Para petugas berhasil mengevakuasi keenam WNI tersebut sebelum kemudian menangkap mereka atas pelanggaran imigrasi.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa seluruh pelaku bukan pertama kali melakukan pelanggaran serupa. Otoritas Singapura mencatat keenamnya telah dideportasi ke Indonesia dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2025. Riwayat pelanggaran inilah yang memberatkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Di antara keenam pelaku, Brick menerima hukuman paling berat. Ia dijatuhi hukuman satu tahun sembilan bulan penjara serta 10 kali cambukan. Hukuman tersebut diperberat karena Brick tercatat memiliki lima catatan kriminal sebelumnya terkait pelanggaran imigrasi.
Kasus ini kembali menegaskan sikap keras Singapura terhadap pelanggaran keimigrasian, khususnya bagi pelaku residivis yang nekat kembali masuk secara ilegal. Otoritas setempat menilai langkah tegas ini diperlukan untuk menjaga keamanan perbatasan dan menegakkan hukum secara konsisten. []
Siti Sholehah.
