Daryono Mundur dari Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG
JAKARTA – Pergantian kepemimpinan terjadi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Daryono resmi melepaskan jabatan sebagai Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG sekaligus mengajukan pensiun dini. Keputusan tersebut disampaikan kepada media setelah ia mengajukan permohonan resmi kepada pimpinan lembaga.
Informasi pengunduran diri itu muncul secara tiba-tiba. Pada Jumat (13/02/2026) sore, Daryono masih aktif membagikan pembaruan kondisi awan di wilayah Indonesia berdasarkan pemantauan Satelit Himawari milik BMKG. Namun pada malam harinya, ia mengumumkan telah mengundurkan diri dari jabatan struktural eselon II yang diembannya.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (14/02/2026), Daryono memastikan langkah tersebut juga disertai pengajuan pensiun dini, meski batas usia jabatan eselon II adalah 60 tahun dan usianya kini 54 tahun.
“Saya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami, sekaligus mengajukan pensiun dini dari BMKG,” kata Daryono kepada wartawan, Sabtu (14/02/2026).
Ia menjelaskan, secara administratif dirinya masih tercatat sebagai pegawai BMKG hingga 1 Mei mendatang. Saat ini, Daryono tengah menjalani perawatan kesehatan karena gangguan pada mata.
“Saya saat ini sedang sakit mata yang disebut distrofi kornea dan sedang dalam perawatan dan penanganan sehingga cuti dinas, kemudian lanjut pensiun dini,” ucapnya.
Pihak BMKG membenarkan kabar tersebut. Dalam rilis pers terbaru, posisi Direktur Gempabumi dan Tsunami kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rahmat Triyono. Kepala Bagian Humas BMKG, Taufan Maulana, menyatakan bahwa Daryono telah memasuki masa purnabakti.
“Betul, beliau sudah memasuki purnabakti,” kata Taufan saat dikonfirmasi terpisah.
Meski tidak lagi menduduki jabatan struktural, Daryono menegaskan komitmennya untuk tetap berkontribusi dalam edukasi kebencanaan. Ia menyadari posisi Indonesia yang berada di kawasan cincin api (Ring of Fire) dengan tingkat aktivitas seismik tinggi dan potensi tsunami yang signifikan.
“Saya akan tetap konsisten berkontribusi sebagai ahli dan edukator publik di bidang kebencanaan, dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas ilmiah, integritas, dan kepentingan keselamatan masyarakat,” kata Daryono.
Sebagai seismolog yang lama berkecimpung dalam kajian gempa dan tsunami, ia menilai tanggung jawab keilmuan tidak berhenti seiring berakhirnya jabatan struktural.
“Saya memiliki tanggung jawab keilmuan (scientific responsibility), tanggung jawab edukasi (educational responsibility), dan tanggung jawab moral (moral responsibility),” katanya.
“Komitmen saya terhadap edukasi publik di bidang kegempaan dan kebencanaan tidak akan berhenti,” imbuhnya.
Selama menjabat, Daryono dikenal luas sebagai figur yang kerap tampil memberikan penjelasan ilmiah setiap kali terjadi gempa signifikan, baik di dalam maupun luar negeri. Ia aktif menyampaikan analisis mengenai sumber gempa, mekanisme tektonik, potensi tsunami, hingga catatan sejarah kegempaan Indonesia melalui rilis resmi maupun media sosial pribadinya.
Berdasarkan data dari Ikatan Alumni STMKG, Daryono lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 21 Februari 1971. Ia menempuh pendidikan D-III di Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) pada 1993. Pendidikan sarjana diselesaikannya di Program Studi Meteorologi dan Geofisika, Jurusan Fisika FPMIPA Universitas Indonesia pada 2000. Gelar magister diraih di Universitas Udayana pada 2002, dengan penelitian mengenai sifat hujan di zona iklim Pulau Bali. Ia kemudian melanjutkan studi doktoral Ilmu Geografi di Universitas Gadjah Mada pada 2006.
Kariernya di BMKG dimulai sebagai staf teknis di Balai MKG Wilayah III Denpasar. Ia kemudian aktif sebagai peneliti geofisika, menjabat sejumlah posisi strategis, hingga akhirnya dipercaya sebagai Direktur Gempabumi dan Tsunami sejak 2022.
Pengunduran diri Daryono menandai babak baru dalam dinamika kepemimpinan di bidang kegempaan nasional. Namun, komitmennya untuk terus memberikan edukasi publik menjadi penegasan bahwa kontribusi ilmiah tidak selalu terikat pada jabatan formal.[]
Siti Sholehah.
