Pura Group Siap Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026
KUDUS – Pura Group menyatakan telah menyiapkan seluruh proses produksi untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. Perusahaan manufaktur yang berbasis di Kabupaten Kudus tersebut menilai regulasi itu akan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk industri nasional di pasar global.
Direktur Human Resources dan General Affairs (HR-GA) Pura Group Agung Subani mengatakan perusahaan mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta seluruh aturan turunannya. Menurutnya, penerapan sertifikasi halal menjadi bentuk tanggung jawab industri dalam memberikan kepastian atas keamanan dan kenyamanan produk yang digunakan masyarakat.
“Kami siap mendukung pemberlakuan sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pura Group, Jalan Krisna, Jati Wetan, Kudus, Kamis (02/07/2026), sebagaimana dilansir Joglo Jateng, Kamis (02/07/2026).
Agung menjelaskan, Pura Group telah menerapkan standar halal sebelum kebijakan tersebut diwajibkan pemerintah. Salah satu produk perusahaan, Qur’an Paper, telah lebih dahulu memperoleh sertifikat halal untuk memenuhi kebutuhan pasar di sejumlah negara kawasan Timur Tengah.
Ia menambahkan, permintaan pasar internasional mendorong perusahaan menerapkan standar halal secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Seluruh tahapan tersebut dipastikan memenuhi ketentuan halal serta bebas dari unsur yang dilarang.
“Penggunaan bahan tambahan seperti pelapis, perekat, tinta, maupun pewarna juga harus dipastikan berasal dari bahan yang halal sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi konsumen,” katanya.
Menurut Agung, kewajiban sertifikasi halal terhadap barang gunaan dan kemasan menjadi langkah strategis karena kedua jenis produk tersebut berkaitan erat dengan keamanan produk konsumsi. Material kemasan yang tidak memenuhi standar berpotensi memengaruhi kualitas makanan maupun minuman yang dikemas.
Lebih lanjut, ia menilai penerapan sertifikasi halal secara menyeluruh akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri sekaligus membuka peluang lebih besar bagi industri nasional untuk bersaing di pasar internasional yang semakin memperhatikan aspek jaminan halal.
“Berbekal pengalaman memenuhi standar halal internasional selama bertahun-tahun, kami optimistis mampu menyesuaikan seluruh ketentuan yang berlaku sekaligus terus berkontribusi dalam pengembangan ekosistem industri halal di Indonesia,” pungkasnya. []
Redaksi01
