Hamil Ditinggal Nikah, Remaja di Mamuju Buang Bayi
MAMUJU – Peristiwa pembuangan bayi yang menggemparkan warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mulai menemukan titik terang. Seorang santriwati berinisial HS (18) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria berinisial IT (20).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pesantren dan melibatkan remaja yang masih berstatus pelajar. Polisi mengungkap bahwa motif tindakan tersebut berkaitan dengan tekanan psikologis yang dialami pelaku setelah merasa ditinggalkan pasangannya.
“Jadi motifnya, bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah dan perempuan juga merasa dia sendiri yang berjuang,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir, Jumat (20/02/2026).
Menurut Herman, HS dan IT sebelumnya menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan badan hingga akhirnya HS diketahui hamil pada Mei 2025.
“Perempuan ini tahu dia hamil Mei tahun lalu,” katanya.
Kehamilan itu disebut tidak pernah diketahui oleh pihak keluarga maupun lingkungan pesantren. HS memilih menyembunyikan kondisinya selama berbulan-bulan. Situasi semakin memburuk ketika IT menikah dengan perempuan lain pada akhir 2025. Peristiwa itu membuat HS merasa kecewa dan tertekan.
Kekecewaan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku mengambil keputusan ekstrem. Polisi menyebut HS merasa menghadapi kehamilan seorang diri tanpa dukungan dari pasangan.
Selain itu, faktor rasa malu turut memperberat kondisi psikologisnya. HS khawatir kehamilannya diketahui keluarga serta teman-temannya di pesantren.
“Jadi dia malu, pertama, sama keluarga, kemudian sama teman-temannya,” bebernya.
Penyidik masih mendalami kronologi lengkap peristiwa pembuangan bayi tersebut, termasuk waktu dan lokasi persis kejadian. Informasi awal menyebutkan bayi itu ditemukan di area belakang lingkungan pesantren, sehingga memicu penyelidikan intensif oleh aparat.
Kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memeriksa HS, penyidik juga akan menggali keterangan dari IT guna mengetahui sejauh mana keterlibatan atau tanggung jawabnya dalam kasus ini.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan pergaulan remaja, minimnya edukasi kesehatan reproduksi, serta tekanan sosial yang masih kuat terhadap kehamilan di luar nikah. Sejumlah pihak menilai perlunya pendekatan preventif melalui edukasi dan pendampingan psikologis agar kasus serupa tidak terulang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, HS kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mamuju.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan sosial yang melibatkan remaja membutuhkan perhatian bersama, baik dari keluarga, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar. Penanganan yang komprehensif diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas. []
Siti Sholehah.
