DPRD Paser Resmi Bentuk Tiga Pansus, Sembilan Raperda Masuk Pembahasan
PASER – Ketua DPRD Kabupaten Paser, H. Hendra Wahyudi, ST, memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Baling Seleloi, Tana Paser, Selasa (03/03/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pembentukan dan penetapan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas lima usulan Pemerintah Kabupaten Paser dan empat inisiatif DPRD.
Pembentukan Pansus dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain draf Raperda Pemkab tertanggal 19 Februari 2026, Rapat Paripurna penyampaian Raperda prakarsa DPRD pada 10 Februari 2026, Surat Ketua DPRD kepada pimpinan fraksi, serta surat balasan fraksi terkait usulan anggota Pansus. Penetapan tersebut dilaksanakan sesuai Pasal 93 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam forum itu, masing-masing fraksi mengusulkan nama anggota Pansus. Selanjutnya, Pansus 1, 2, dan 3 menggelar rapat internal pada hari yang sama untuk menentukan komposisi pimpinan dan anggota.
“Setelah masing-masing Panitia Khusus melakukan rapat internal untuk memilih komposisi, hasil yang telah disepakati akan ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD,” ujar Hendra Wahyudi.

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar, kemudian membacakan secara resmi susunan personalia Pansus berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 3 Maret 2026.
Pansus I diketuai Ilham Khalid, dengan Wakil Ketua Andi Muhammad Rizal Azhari dan Sekretaris Regina Pagiolla. Enam anggota lainnya terdiri dari Edwin Santoso, Rama Romilza Azhari, Eli Ermayati, S.Pd., Umar, H. Muhammad Nasir, S.T., dan Muhammad Yannawi, S.H.
Pansus II dipimpin Burhanuddin, S.Pd., dengan Wakil Ketua Ranianto dan Sekretaris Basri M., S.A.P. Anggotanya adalah Zulfikar Yusliskatin, S.H., M.M., Sukran Amin, S.H., M.M., Sri Nordianti, S.Sos., Abdul Aziz, S.H., H. Abdullah, S.E., dan Hamransyah, S.H.
Pansus III diketuai Kasri, S.T., dengan Wakil Ketua Agus Santosa, S.Pd., M.M., M.Pd., dan Sekretaris Plasmina. Enam anggota lainnya terdiri dari Nurhayati, S.T., Indra Pardian, S.I.P., Hamsi, S.E., Sultan Surya Pasha, S.I.Kom., Hj. Arlina, S.Hut., dan Acong Asbeak, S.P.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Muhammad Iskandar saat membacakan ketentuan penutup Surat Keputusan DPRD.
Dalam arahannya sebelum menutup rapat, Hendra menegaskan bahwa tugas anggota Pansus bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab legislatif yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kepada anggota Panitia Khusus yang telah ditetapkan, saya berharap dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyelesaikan pembahasan Raperda secara maksimal,” ujar Hendra.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar-Pansus dan perangkat daerah guna memastikan harmonisasi substansi Raperda serta sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan ditutupnya paripurna, DPRD Kabupaten Paser resmi memasuki tahapan pembahasan intensif terhadap sembilan Raperda tersebut.
Pembentukan dan penetapan personalia Pansus ini menjadi langkah awal pembahasan substantif yang diharapkan mampu menghasilkan regulasi berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Paser. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
