Buron Interpol Kasus Suap Tanah Ditangkap di Malaysia

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar red notice Interpol, Jimmy Lie. Penangkapan terhadap warga negara Indonesia tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Polri dan otoritas Malaysia setelah yang bersangkutan terdeteksi berada di negara tersebut.

Jimmy Lie merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Ia sebelumnya melarikan diri saat proses hukum berlangsung sehingga masuk dalam daftar pencarian internasional Interpol.

Upaya penangkapan ini melibatkan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di bawah Divhubinter Polri yang berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dan otoritas penegak hukum di Malaysia.

Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses penangkapan Jimmy Lie tidak terlepas dari koordinasi intensif antara aparat penegak hukum kedua negara.

Menurut Ricky, komunikasi antara Divhubinter Polri dengan pihak Imigrasi Putra Jaya, Malaysia telah dilakukan sejak awal Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas permintaan resmi dari Indonesia terkait operasi penangkapan sekaligus pemulangan Jimmy Lie ke Tanah Air.

“Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 8 Maret 2026, pihak Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan subjek di wilayah hukum mereka,” kata Kombes Ricky dalam keterangannya, Senin (09/03/2026).

Setelah tersangka berhasil diamankan oleh pihak berwenang Malaysia, proses pemulangan ke Indonesia segera dilakukan dengan pengawalan dari aparat Polri. Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia dari Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang ditugaskan untuk mengawal langsung proses pemulangan tersebut.

Namun, proses pemulangan Jimmy Lie tidak dapat dilakukan secara langsung menuju Jakarta karena keterbatasan rute penerbangan. Oleh karena itu, perjalanan dilakukan melalui jalur transit.

“Mengingat keterbatasan penerbangan langsung Penang-Jakarta, subjek diterbangkan melalui rute Penang menuju Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada pukul 17.30 WIB,” imbuhnya.

Sementara itu, secara bersamaan tim dari Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga diberangkatkan dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka.

Tim tersebut berangkat dari Jakarta pada pukul 14.30 WIB dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, Jimmy Lie kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisiknya memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan udara.

Setelah dinyatakan layak terbang atau fit to fly, Jimmy Lie kembali diterbangkan menuju Jakarta pada Minggu malam.

Penerbangan dari Medan menuju Jakarta dilakukan pada pukul 20.00 WIB. Tersangka akhirnya tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian.

“Subjek telah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.30 WIB,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Jimmy Lie merupakan buronan dalam kasus dugaan suap yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang.

Saat proses hukum tengah berjalan, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri sehingga aparat penegak hukum menerbitkan red notice melalui Interpol pada 22 September 2025. Setelah masuk dalam daftar buronan internasional, aparat kemudian terus melakukan pelacakan hingga akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Malaysia.

Penangkapan Jimmy Lie menjadi salah satu hasil kerja sama internasional dalam upaya penegakan hukum lintas negara. Polri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai otoritas internasional guna menangkap buronan yang melarikan diri ke luar negeri. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *