Eksepsi Ditolak, Sidang Resbob Berlanjut
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Bandung pada Senin (09/03/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyampaikan bahwa majelis hakim tidak menerima keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Hakim juga menilai bahwa Pengadilan Negeri Bandung memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
“Perlawanannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi intinya bahwa Pengadilan negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini,” katanya dilansir detikJabar.
Dengan putusan tersebut, persidangan akan memasuki tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan materi perkara pidana yang meliputi pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim. Pengacara Resbob, Fidelis Giawa, mengatakan bahwa perbedaan pandangan antara penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim merupakan hal yang lumrah dalam proses persidangan.
“Kita welcome aja, tidak masalah. Jadi bahwa pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum, maupun pendapat majelis itu berbeda, ya itu memang wajar dalam persidangan,” katanya, Senin (09/03/2026).
Sebelumnya, pihak terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa dinilai prematur atau belum memenuhi unsur yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti lokasi kejadian perkara dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang disebut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan alasan tersebut, pihak terdakwa meminta agar persidangan tidak dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung. Mereka mengusulkan agar perkara tersebut dialihkan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Permintaan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan keberadaan saksi-saksi yang dinilai lebih dekat dengan wilayah Surabaya. Menurut pihak kuasa hukum, dua dari tiga saksi utama dalam perkara tersebut berdomisili di Kota Surabaya.
Namun, majelis hakim menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam eksepsi tidak cukup kuat untuk membatalkan dakwaan ataupun memindahkan lokasi persidangan. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang menjerat Resbob akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian lainnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh sehingga majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan. []
Siti Sholehah.
