Viral Terjang Jalan Dicor, Pemuda Blora Dijerat Hukum

JAKARTA – Seorang pemuda di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bernama Agus Sutrisno alias Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menerobos jalan yang baru selesai dicor viral di media sosial. Tindakan tersebut dinilai merusak hasil pekerjaan pembangunan jalan desa yang masih dalam tahap pengerjaan.

Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa status tersangka telah ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur dugaan tindak pidana perusakan.

“Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blora Zaenul Arifin saat ditemui di Pasar Blora, dilansir detikJateng, Senin (09/03/2026).

Kasus ini bermula dari aksi Agus yang nekat melintasi jalan yang baru dicor menggunakan sepeda motor. Jalan tersebut berada di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora dan saat itu kondisi coran masih dalam keadaan basah.

Akibat aksi tersebut, permukaan cor beton yang belum mengeras meninggalkan bekas jejak ban sepeda motor yang cukup dalam. Jejak tersebut dinilai merusak hasil pengecoran jalan yang baru saja dikerjakan.

Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan publik setelah video aksi tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral, terlihat seorang pengendara motor melintasi jalan yang telah dipasang pembatas karena masih dalam proses pengerjaan.

“Yaitu kaitannya perkara pengerusakan barang berupa bangunan, pembangunan jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo, tepatnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora,” jelas Zaenul.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, proyek pengecoran jalan desa sedang berlangsung sehingga akses jalan sebenarnya belum dibuka untuk umum.

Meski demikian, Agus tetap melintasi jalan tersebut dengan sepeda motornya hingga meninggalkan bekas pada permukaan cor beton yang masih basah.

Zaenul menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli untuk memastikan adanya unsur perusakan dalam peristiwa tersebut.

“Dasar kita yaitu dari beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti, termasuk hasil gelar perkara,” terang Zaenul.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus tidak langsung ditahan oleh penyidik. Polisi menilai terdapat pertimbangan tertentu sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, Agus disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh pelaksana proyek pembangunan jalan, Hermawan Susilo. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora karena menilai tindakan pengendara motor tersebut telah merusak pekerjaan pembangunan jalan yang sedang berlangsung.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan tindak pidana perusakan yang mengakibatkan terganggunya proses pengerjaan pengecoran jalan kabupaten di wilayah Desa Palon, Kecamatan Jepon.

Pihak kepolisian saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi rambu atau pembatas yang dipasang di lokasi proyek pembangunan. Area yang sedang dalam tahap pengerjaan biasanya memiliki risiko kerusakan maupun kecelakaan apabila dilintasi sebelum pekerjaan benar-benar selesai. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *