Sidang Korupsi LNG: Perusahaan AS Enggan Beri Keterangan
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendalami metode perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang melibatkan sejumlah pejabat PT Pertamina. Dalam persidangan, terungkap bahwa perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), tidak bersedia diperiksa secara langsung oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keterangan tersebut disampaikan dua auditor BPK, Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (09/03/2026). Sidang tersebut mengadili dua terdakwa, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto serta mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan metode yang digunakan auditor BPK dalam memperoleh keterangan dari pihak Corpus Christi terkait perhitungan kerugian negara. Ketua majelis hakim Suwandi mempertanyakan apakah pihak perusahaan tersebut pernah dipanggil langsung untuk dimintai keterangan.
“Jadi begini, metode yang saudara gunakan ada yang begitu nggak? Misalnya ada tadi dari Corpus Christi Saudara panggil? Atau Saudara hanya by document atau e-mail?” tanya ketua majelis hakim Suwandi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arlin Gunawan Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba meminta keterangan secara resmi. Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, pihak perusahaan tersebut tidak pernah hadir di Indonesia untuk memberikan keterangan secara langsung.
“Jadi kami bersurat artian pernah, Yang Mulia, meminta. Tetapi, memang faktanya sampai dengan berakhir pemeriksaan tidak pernah bisa dihadirkan oleh penyidik Corpus Christi itu ke Indonesia,” jawab Arlin.
Hakim kemudian memastikan apakah komunikasi yang dilakukan hanya melalui surat elektronik.
“Jadi hanya melalui e-mail tadi?” tanya hakim.
“Ya benar,” jawab Arlin.
Sementara itu, Aurora Magdalena menambahkan bahwa proses permintaan keterangan terhadap Corpus Christi dilakukan melalui perantara Pertamina atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut karena perusahaan tersebut hanya menganggap Pertamina sebagai klien yang berhak menerima penjelasan terkait kontrak bisnis mereka.
“Kami pernah meminta konfirmasi kepada Corpus Christi tapi tidak langsung dari surat kami melainkan melalui permintaan dari KPK, mengirimkan surat kepada Pertamina, meminta penjelasan mengenai harga, formula harga Corpus Christi,” kata Aurora.
“Ada suratnya dari KPK kepada Pertamina meminta penjelasan mengenai harga, kemudian dari Pertamina mengirimkan surat kepada Corpus Christi dan dibalas oleh Corpus Christi bahwa harga tersebut sama dengan seluruh harga yang diberikan kepada kontrak pembeli lainnya,” imbuh Aurora.
Aurora menjelaskan bahwa auditor BPK melakukan konfirmasi terkait formula harga LNG yang digunakan dalam kontrak. Namun, perusahaan tersebut hanya bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Pertamina.
“Jadi kami mengkonfirmasi mengenai formula harga dan kita tidak bisa langsung ya, karena kan beda, kalau Corpus Christi hanya menganggap Pertamina sebagai kliennya. Jadi dia tidak akan memberikan keterangan kepada pihak lain kecuali kepada Pertamina,” ujar Aurora.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim BPK bersama KPK pernah mendatangi fasilitas kilang Corpus Christi di Texas, Amerika Serikat, untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Namun dalam kunjungan tersebut, pihak perusahaan tetap menolak memberikan keterangan secara resmi dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
“Ada ke sana tim KPK dengan BPK ke Austin, Texas, ke kilang Corpus Christi dan memang kebijakan saat itu mereka tidak mau menjawab pertanyaan dari BPK. Mereka hanya mau menjawab pertanyaan dari Pertamina. Jadi prosedurnya yang dilakukan adalah KPK ketika itu menitip pertanyaan kepada Pertamina, dan Pertamina menyampaikan pertanyaannya,” kata Aurora.
“Kami juga boleh bertanya langsung pada saat diskusi dengan Corpus Christi tapi nggak bisa di BAP, tidak bisa dituangkan dalam BA permintaan keterangan, hanya diskusi. Kemudian hasil dari kunjungan tersebut ialah yang dituangkan oleh KPK mewawancarai pihak Pertamina,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya mendakwa dua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar USD 113 juta. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan LNG yang dilakukan oleh PT Pertamina.
Jaksa juga menyebut kedua terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sebelumnya telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara yang sama.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta),” ujar jaksa.
Persidangan perkara dugaan korupsi LNG tersebut masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna memperjelas konstruksi perkara serta perhitungan kerugian negara. []
Siti Sholehah.
