KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak sembarangan memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia karena berbagai fasilitas bagi para jemaah telah dipersiapkan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam sebuah podcast KPK yang disiarkan secara daring pada Senin (09/03/2026). Menurut Asep, pemerintah Arab Saudi telah memperhitungkan berbagai aspek teknis sebelum memberikan tambahan kuota bagi jemaah haji dari Indonesia.
“Ketika negara memberikan kuota haji tambahan itu tentunya pasti sudah disiapkan dengan fasilitasnya. Nggak mungkin pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan terus tidak memikirkan apakah ini lokasi penginapan, dan lain-lain,” kata Asep.
Ia menjelaskan bahwa tim KPK juga telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk memastikan kesiapan fasilitas bagi jemaah haji tambahan tersebut. Salah satu aspek yang diperiksa adalah ketersediaan tempat bagi jemaah saat menjalani puncak ibadah haji, termasuk pelaksanaan wukuf di Arafah yang memiliki kapasitas terbatas.
Menurut Asep, pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan sejumlah zona penempatan jemaah untuk mengakomodasi kuota tambahan tersebut. Meski beberapa lokasi berada lebih jauh dari pusat kegiatan ibadah, fasilitas tersebut tetap disediakan guna menampung jemaah dalam jumlah besar.
“Untuk yang reguler itu bisa ditempatkan bahkan di zona lima. Dan zona lima itu sudah disiapkan. Walaupun jaraknya memang lebih jauh, dibandingkan apalagi dibandingkan dengan zona satu, zona lebih jauh,” sebutnya.
Ia juga menilai bahwa jika jumlah jemaah terus ditumpuk di zona yang lebih dekat, justru berpotensi menimbulkan kepadatan berlebihan. Karena itu, penyebaran jemaah ke berbagai zona dianggap sebagai langkah untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah.
“Justru kalau ditambah makin banyak ke ini, ke khususnya itu, dia akan berdesak-desakan di zona 1. Itu sementara yang ditemukan. Dan zona 5 ini sudah disewa lah, untuk itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa tambahan kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi merupakan bentuk kerja sama antarnegara. Kuota tersebut diberikan secara resmi kepada pemerintah Indonesia, bukan kepada individu ataupun perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji.
“Kuota haji itu diberikan kepada pemerintah Arab Saudi, ke pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang, kepada travel, tapi pada negara,” sebutnya.
Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024. Ia menyatakan bahwa keputusan membagi kuota tambahan menjadi dua bagian yang sama antara haji reguler dan haji khusus didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/02/2026).
Yaqut juga menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi pemerintah Arab Saudi sehingga kebijakan yang diambil harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.
“Dan berikutnya kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU,” sambungnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024. Awalnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah penambahan tersebut, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya sekitar 8 persen dari total kuota haji nasional.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun justru tidak dapat berangkat pada tahun 2024 meskipun ada tambahan kuota.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti terkait perkara tersebut. Meski demikian, hingga saat ini Yaqut belum ditahan.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh mekanisme pembagian kuota serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. []
Siti Sholehah.
