WN Portugal Buronan Interpol Diamankan di Jakarta Selatan

JAKARTA – Aparat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil menangkap seorang warga negara Portugal berinisial MG (30) yang diketahui merupakan buronan internasional dalam kasus pembunuhan berencana di negaranya. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan dan aktivitas yang bersangkutan.

MG diamankan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis (05/03/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan intelijen keimigrasian yang sebelumnya menerima informasi bahwa MG akan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengawasan ketat di lokasi sejak pagi hari. Upaya pemantauan dilakukan untuk memastikan keberadaan MG serta mencegah kemungkinan ia melarikan diri sebelum proses pengamanan dilakukan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi terkait dokumen keimigrasiannya. Setelah proses tersebut selesai dan ia hendak meninggalkan kantor menuju kendaraannya, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa MG sebelumnya telah berada di Indonesia sejak pertengahan tahun 2025. Ia masuk ke Indonesia sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya di Portugal.

“MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tinggal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026,” kata Yuldi dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (10/03/2026).

Penangkapan MG merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penangkapan yang diajukan melalui jalur kerja sama kepolisian internasional. Permintaan tersebut berkaitan dengan status MG sebagai subjek dalam red notice Interpol yang telah diterbitkan sebelumnya.

Permohonan bantuan penangkapan itu sendiri diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026 setelah adanya permintaan dari pihak berwenang di Portugal. Melalui koordinasi dengan Interpol, aparat Indonesia kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan tersangka.

Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Algoz, Portugal, pada Maret 2020. Dalam kasus tersebut, MG disebut bekerja sama dengan rekannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG.

Motif pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan upaya pelaku untuk menguasai uang kompensasi milik korban yang nilainya mencapai sekitar 70 ribu euro.

Metode yang digunakan dalam aksi tersebut disebut tergolong sangat kejam. Korban diduga terlebih dahulu dibius sebelum akhirnya dicekik hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku bahkan berupaya memutilasi tubuh korban untuk mendapatkan akses terhadap data perbankan pada telepon genggam milik korban.

Setelah melakukan tindakan tersebut, jasad korban kemudian dibuang ke laut untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Setelah berhasil diamankan di Jakarta Selatan, MG langsung dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses pendetensian sementara.

“Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026,” tutur Yuldi.

Pihak imigrasi menyatakan bahwa langkah deportasi dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum, sehingga MG dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *