Sempat Dirawat karena Vertigo, Piche Kota Kini Ditahan

JAKARTA – Penyanyi yang dikenal melalui ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang populer dengan nama panggung Piche Kota, resmi ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur. Penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik oleh tim medis.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (11/03/2026) dini hari oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Belu. Tersangka kini ditempatkan di rumah tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perkembangan penanganan perkara pada pukul 01.39 Wita pagi tadi penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK,” ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tersangka sempat menjalani perawatan medis akibat mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo. Kondisi tersebut sempat membuat proses penahanan ditangguhkan sementara atau dibantarkan hingga yang bersangkutan pulih.

Menurut Kapolres, keputusan untuk kembali melakukan penahanan diambil setelah penyidik memperoleh informasi mengenai perkembangan kondisi kesehatan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis terakhir, tersangka dinyatakan telah cukup sehat untuk menjalani proses hukum.

Astawa menjelaskan bahwa pada Selasa (10/03/2026), pihak kepolisian telah memantau kondisi kesehatan tersangka dan memperoleh keterangan dari tenaga medis bahwa perawatan yang dijalani telah selesai. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan medis yang menghambat proses penahanan.

Setelah pembantaran penahanan dicabut, penyidik langsung melaksanakan penahanan lanjutan terhadap tersangka pada dini hari berikutnya. Saat ini, tersangka ditempatkan di ruang tahanan Polres Belu sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang menjerat Piche Kota berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah menengah atas berinisial ACT yang berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Piche Kota sebagai salah satu tersangka. Ia diduga melakukan tindakan tersebut bersama dua orang lainnya, yakni Roy Mali dan Rifal Sila.

Kedua tersangka lain tersebut diketahui telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses penahanan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Piche Kota baru dapat ditahan setelah kondisi kesehatannya membaik.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas sebagai penyanyi yang pernah tampil dalam ajang pencarian bakat di Indonesia. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa memandang latar belakang tersangka.

Polres Belu juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara serius, terutama karena melibatkan korban yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap Piche Kota, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih lanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya dalam proses peradilan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *