Sidang Pesta Gay Surabaya, Terdakwa Dituntut 1 Tahun
JAKARTA – Sidang perkara dugaan penyelenggaraan pesta gay yang dikenal dengan nama “Siwalan Party” di Surabaya kembali bergulir di pengadilan. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut salah satu terdakwa, Mochamad Ridwan yang juga dikenal dengan nama Ardi, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menilai terdakwa terbukti berperan sebagai pihak yang mendanai atau memfasilitasi kegiatan yang disebut sebagai pesta gay tersebut.
“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Deddy saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya.
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana yang berkaitan dengan pendanaan maupun penyediaan kegiatan yang mengandung unsur pornografi. Oleh karena itu, terdakwa dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait penyebaran atau penyediaan konten pornografi.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam ketentuan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut mengatur mengenai larangan mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan aktivitas yang berkaitan dengan pornografi.
Dalam proses persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yoshua Cahyono, menyampaikan tanggapan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Melalui nota pembelaan atau pledoi, tim penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf dari terdakwa atas perbuatannya.
Menurut Yoshua, kliennya juga mengakui kesalahan atas tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Pengakuan tersebut disampaikan dalam bentuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya kliennya hanya mengikuti kegiatan tersebut sebagai peserta biasa. Dalam kegiatan tersebut, kliennya disebut berada dalam posisi yang dikenal sebagai “top” dalam istilah komunitas tertentu.
“Awalnya klien kami hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta ‘top’. Namun karena ada bujuk rayu dan janji keuntungan dari admin utama, klien kami kemudian diminta mentransfer sejumlah dana,” terang Yoshua.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, klien mereka tidak memahami bahwa uang yang dikirimkan tersebut kemudian dianggap sebagai bentuk pendanaan terhadap kegiatan tersebut. Pihak pembela menyebut terdakwa tidak sepenuhnya menyadari konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Kasus “Siwalan Party” sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah orang yang diduga mengikuti kegiatan pesta tersebut di sebuah hotel di Surabaya. Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan peserta, tetapi juga pihak yang diduga berperan sebagai penyelenggara dan pendana.
Selain dakwaan terhadap Mochamad Ridwan, aparat penegak hukum juga menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran dalam penyelenggaraan acara tersebut. Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih terus berlangsung melalui tahapan persidangan di pengadilan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir. Hingga saat ini, persidangan masih berlanjut dan menunggu agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan lanjutan dari pihak terkait.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyoroti penerapan Undang-Undang Pornografi dalam penanganan kegiatan yang dinilai melanggar norma hukum di Indonesia.[]
Siti Sholehah.
