Lima Orang Jadi Tersangka OTT Bengkulu
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu. Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (11/03/2026) setelah proses penetapan status hukum terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Fikri tampak keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi identitas bagi para tersangka kasus korupsi. Kedua tangannya juga terlihat diborgol saat petugas membawa dirinya menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.
Meski penahanan telah dilakukan, KPK belum memaparkan secara rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat kepala daerah tersebut. Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa detail kasus akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers yang akan digelar setelah proses administrasi dan penyidikan lanjutan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu dari lima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan lembaga.
“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam perkara yang sedang ditangani. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya sebagai pihak penerima.
“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelas dia.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas empat tersangka lainnya yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi serta peran masing-masing pihak.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Bengkulu tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah, khususnya terkait praktik suap yang melibatkan pejabat daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, operasi serupa kerap menjerat kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen KPK dalam mencegah dan menindak praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Penahanan terhadap Fikri juga menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk memastikan kelancaran pemeriksaan terhadap tersangka maupun pengumpulan alat bukti.
Setelah resmi ditahan, Fikri akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK. Selama periode tersebut, penyidik akan terus memeriksa saksi serta mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Detail perkara, termasuk kronologi penangkapan serta dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers mendatang. []
Siti Sholehah.
