PN Tanah Grogot Permudah Akses Layanan Hukum Berbasis Digital
PASER — Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot terus memperkuat pelayanan hukum yang transparan dan mudah diakses masyarakat melalui pemanfaatan berbagai layanan digital. Hingga Maret 2026, perkara narkotika masih mendominasi jumlah perkara pidana yang ditangani pengadilan tersebut.
Hakim Tingkat Pertama PN Tanah Grogot, Zulhaydar Hamdan, menyampaikan bahwa sejak awal tahun hingga Maret 2026 tercatat hampir 60 perkara pidana masuk ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Perkara pidana yang masuk hingga saat ini hampir mencapai 60 perkara, dan yang paling banyak masih didominasi oleh perkara narkotika,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (12/03/2026).

Selain perkara narkotika, PN Tanah Grogot juga tengah menangani sejumlah perkara pidana lainnya. Salah satunya adalah kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Muara Kate dan saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, PN Tanah Grogot memanfaatkan berbagai platform digital yang terintegrasi dengan sistem Mahkamah Agung. Inovasi ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi maupun layanan administrasi peradilan.
Salah satu layanan yang digunakan adalah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui sistem ini, masyarakat dapat memantau jadwal persidangan, agenda sidang, serta perkembangan perkara secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Selain itu, PN Tanah Grogot juga mengoptimalkan layanan e-Court, yang memungkinkan advokat maupun masyarakat untuk mendaftarkan perkara perdata secara daring. Dengan sistem ini, proses pendaftaran perkara dapat dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan praktis.
Sistem digital lainnya yang dimanfaatkan adalah e-Berpadu, yang berfungsi mempercepat proses pelimpahan berkas perkara pidana antara kejaksaan dan pengadilan. Integrasi sistem tersebut dinilai mampu mempercepat proses administrasi perkara sekaligus meminimalkan potensi kendala dalam proses penanganan perkara pidana.
Bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan tidak pernah dipidana, PN Tanah Grogot juga menyediakan layanan melalui aplikasi Eraterang. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara elektronik untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi jabatan, hingga pendaftaran perangkat desa.
Zulhaydar menegaskan bahwa penguatan layanan digital merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan yang terus didorong oleh Mahkamah Agung. Modernisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat transparansi lembaga peradilan.
Menurutnya, dengan adanya layanan berbasis digital, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor pengadilan untuk mendapatkan informasi perkara maupun mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum.
Namun demikian, PN Tanah Grogot tetap memperhatikan aspek perlindungan data dan privasi para pihak yang terlibat dalam perkara tertentu. Informasi yang bersifat sensitif, seperti perkara yang melibatkan anak, kasus asusila, maupun perceraian, tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyediakan layanan digital, PN Tanah Grogot juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum hingga bantuan penyusunan gugatan atau permohonan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai inovasi layanan tersebut, PN Tanah Grogot berharap pemanfaatan teknologi digital dan keterbukaan informasi dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
